Kakek Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap
Kasat
Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK bersama Kaunit Pidum Aipda Suwarno, S.HI,
ketika menunjukan tersangka yang menyetubuhi 2 anak dibawah umur yang berhasil
ditangkap. Sebelumnya tersangka kabur
ketika mengetahui korbannya melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.
MERAUKE- Setelah sempat kabu, kakek 67 tahun
berinisial Su yang menjadi tersangka karena dilaporkan telah menyetubuhi 2 anak dibawah umur
akhirnya ditangkap. Pelaku yang juga
sebagai tukang urut itu ditangkap di Kampung Alfasera VI, Distrik
Muting-Kabupaten Merauke, Rabu (3/5).
Setelah ditangkap, tersangka kemudian
dibawa ke Merauke untuk proses hukum selanjutnya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK
dan Kasubag Humas AKP Soeryadi, Kapolres Merauke
AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH, mengungkapkan, penangkapan tersangka atas informasi dari pihak keluarga
tersangka yang menginformasikan tempat pelarian tersangka ke Muting. Atas
informasi itu, Kapolres memerintahkan Kapolsek Muting untuk melakukan pengamatan terhadap tersangka.
‘’Kemudian pada tanggal 3 Mei kemarin,
unit opsnal melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap tersangka di Kampung
Alfasera VI Distrik Muting,’’ kata Kapolres. Tidak ada perlawanan dari tersangka. Bahkan tersangka sempat
berusaha bunuh diri setelah
keberadaannya diketahui.
Menurut Kapolres,
berdasarkan laporan dan pemeriksaan
yang dilakukan pihaknya tersangka telah menyetubuhi 2 anak dibawah umur. Tersangka yang juga sebagai petugas harian untuk
kebersihan kota Merauke itu, pada tanggal 20 April dan seorang korban
lainnya dari bulan November 2016 sampai April 2017 dengan modus pengobatan, baca doa-doa dan pemijatan
sehingga korban tertidur atau terperdaya. Kemudian, tersangka melakukan
persetubuhan. ‘’Tapi, tersangka bukan dukun,’’tandas Kapolres.
Kapolres
Taufik Irpan Awalludin mengaku belum
mengetahui secara pasti apakah ada korban lain diluar 2 orang yang sudah
melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihaknya. ‘’Mungkin ada korban
lain atau memang hanya 2 orang ini, kami
belum tahu. Tapi yang jelas, baru 2 orang
ini yang melaporkan telah disetubuhi oleh tersangka. Tapi kalau ada laporan
lain pasti kita akan tindaklanjuti,’’ terangnya.
Karena
pelapornya 2 orang, menurut Kapolres,
berkas pemeriksaannya juga akan dibuat 2 berkas. Masing-masing korban satu berkas. ‘’Ini karena tempat dan waktunya yang berbeda,’’ ucapnya.
Atas
perbuatannya itu, tambah Kapolres,
tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman
maksimal 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar