Kakek Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap



Kasat Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK bersama Kaunit Pidum Aipda Suwarno, S.HI, ketika menunjukan tersangka yang menyetubuhi 2 anak dibawah umur yang berhasil ditangkap. Sebelumnya tersangka  kabur ketika mengetahui korbannya melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.   

MERAUKE-  Setelah sempat kabu, kakek 67  tahun  berinisial Su yang menjadi tersangka karena dilaporkan  telah menyetubuhi 2 anak dibawah umur akhirnya ditangkap.  Pelaku yang juga sebagai tukang urut itu ditangkap di Kampung Alfasera VI, Distrik Muting-Kabupaten Merauke, Rabu    (3/5). Setelah  ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke   Merauke  untuk proses hukum selanjutnya.
Didampingi  Kasat Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK dan   Kasubag Humas AKP Soeryadi, Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH, mengungkapkan, penangkapan   tersangka atas informasi dari pihak keluarga tersangka yang menginformasikan tempat pelarian tersangka ke Muting. Atas informasi itu, Kapolres memerintahkan Kapolsek Muting untuk  melakukan pengamatan terhadap tersangka. ‘’Kemudian pada  tanggal 3 Mei kemarin, unit opsnal melakukan pengejaran   dan berhasil menangkap  tersangka di Kampung Alfasera  VI  Distrik Muting,’’ kata   Kapolres. Tidak ada perlawanan  dari tersangka. Bahkan tersangka sempat berusaha bunuh diri  setelah keberadaannya  diketahui.
Menurut  Kapolres,  berdasarkan laporan dan pemeriksaan  yang dilakukan pihaknya tersangka telah menyetubuhi  2 anak dibawah umur. Tersangka   yang juga sebagai petugas harian untuk kebersihan    kota Merauke itu,  pada tanggal 20 April dan seorang korban lainnya dari bulan November 2016 sampai April 2017 dengan modus  pengobatan, baca doa-doa dan pemijatan sehingga korban tertidur atau terperdaya. Kemudian, tersangka melakukan persetubuhan. ‘’Tapi, tersangka bukan dukun,’’tandas  Kapolres. 
Kapolres Taufik Irpan Awalludin  mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada korban lain diluar 2 orang yang sudah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihaknya. ‘’Mungkin ada korban lain  atau memang hanya 2 orang ini, kami belum tahu. Tapi yang jelas, baru 2 orang  ini yang melaporkan telah disetubuhi oleh tersangka. Tapi kalau ada laporan lain pasti kita akan tindaklanjuti,’’ terangnya.
Karena pelapornya 2 orang, menurut Kapolres,  berkas  pemeriksaannya  juga akan dibuat  2 berkas. Masing-masing  korban satu berkas. ‘’Ini karena  tempat dan waktunya yang berbeda,’’ ucapnya.

Atas perbuatannya itu,    tambah Kapolres, tersangka  akan dijerat  dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama