Lagi, Polisi Amankan 69 Botol Miras Lokal

MERAUKE-Aparat kepolisian Polsek Merauke Kota kembali berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial YK (19) yang diduga sebagai penjual miras lokal jenis sopi di wilayah Ampera. Serta mengamankan 69 botol miras lokal jenis sopi, di wilayah Ampera, Senin (8/5) sekitar pukul 20.30 Wit. Selain mengamankan barang bukti berupa seorang pemuda dan miras lokal jenis sopi, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP soeryadi mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika aparat kepolisian Polsek Merauke Kota sedang melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Ampera 1. Di lokasi tersebut aparat menemukan salah seorang pemuda yang diduga penjual miras lokal tersebut, ketika diamankan yang bersangkutan melarikan diri. Namun dengan kesigapan para aparat yang bersangkutan dapat diamankan beserta barang bukti berupa 14 botol sopi.
“Itu sekitar pukul 21.00 Wit di Ampera I. Yang bersangkutan ini mau melarikan diri dengan motornya tapi anggota opsnal polsek dapat menangkapnya,” kata AKP Soeryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5) kemarin.
Sebelum mengamankan YK, kata Soeryadi sekira pukul 20.30 Wit pihaknya terlebih dahulu mengamankan 55 botol miras lokal jenis sopi di daerah Ampera IV. Miras tersebut sengaja disimpan di rerumputan yang berada di daerah tersebut. Dengan tujuan untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Iya, mereka sengaja simpan di rumput-rumput agar tidak kelihatan oleh petugas kami. Namun untungnya petugas kami lebih cekatan sehingga berhasil menemukan miras tersebut,” ucap Soeryadi.
Untuk pelaku dan barang bukti lanjut Soeryadi, saat ini ditahan di Mapolsek Merauke Kota guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Ya, sementara yang bersangkutan dan barang buktinya ada di Polsek Merauke Kota,” ujarnya.
Soeryadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat Merauke apabila mengetahui di wilayahnya ada proses jual beli miras illegal baik lokal maupun berlebel untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Jangan takut untuk memberikan informasi kepada polisi. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan kita semua. Jadi sekali lagi kalau mengetahui ada tetangga yang buat miras lokal laporkan,” imbuhnya.(nik)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama