Lima Karyawan dan Pengunjung THM Wajib Lapor
MERAUKE- Satuan
Reserse Narkoba Polres Merauke memberlakukan wajib lapor kepada 5 karyawan dan pengunjung
Tempat Hiburan Malam (THM) terhitung sejak Jumat (26/5). Kelima karyawan dan pengunjungi ini karena dari hasil uji
cepat air seni mereka yang dilakukan oleh Satnarkoba, dicurigai telah mengkonsumsi
obat terlarang maupun obat apotik
yang harus dengan resep dokter.
‘’Dari hasil
pemeriksaan memang negative tapi
samar-samar. Artinya bahwa sekitar 1-2
minggu lalu mengkonsumsi obat terlarang maupun obat apotik yang sebenarnya
harus dengan resep dokter,’’ kata
Kapolres Merauke melalui Kasat
Narkoba AKP Nuryanti, SH, M.Hum, ketika dihubungi Radar Merauke, Sabtu (27/5).
Menurut
Kasat Narkoba, dari 26 karyawan dan
pengunjung yang diperiksa di 2 Tempat
Hiburan Malam yang dirazia malam itu, 5
orang diantaranya meski negative namun
masih samar-samar. ‘’Karena itu, kita
kenakan wajib lapor. Karena dari mereka
tidak ada yangn mau mengaku,’’ terangnya.
Nuryanti
menjelaskan, wajib lapor yang
dikenakan kepada 5 karyawan dan
pengunjung THM tersebut tidak
terbatas. Artinya, jika tak ada
yang mengaku maka akan tetap dikenakan wajib lapor. ‘’Ini juga sekaligus
bisa menyadarkan mereka bahwa
mengkonssumsi obat terlarang itu akan
berhadapan dengan hukum sehingga dia akan berpikir 1.000 kali lagi jika
mau mengkonsumsi obat terlarang. Apalagi
kalau itu mengedarkan, akan diberikan
tindakan hukum yang lebih tegas lagi,’’ terangnya. Ditanya lebih 12
karyawan dan pengunjung THM sebelumnya
yang juga dikenakan wajib lapor,
Kasat Narkoba Nuryanti menjelaskan bahwa
ke-12 karyawan dan pengunjung tersebut
sampai sekarang masih tetap dikenakan
wajib lapor.
‘’Sampai
hari ini mereka masih tetap wajib lapor.
Hanya memang kadang ada yang hubungi terlebih
dahulu tidak bisa datang lapor karena
ada urusan penting. Tapi mereka sampai sekarang tetap dikenakan wajib lapor,’’ tandasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar