Mabuk dan Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah Kandung
Sulo/Radar
Merauke
Penyidik Polres Merauke ketika melakukan rekontruksi anak bunuh ayah
kandung di Kuda Mati, Selasa (9/5)
Dari
Rekontruksi yang Digelar Penyidik Polres Merauke
MERAUKE-
Karena mabuk dan merasa sakit hati, seorang
anak di Merauke berinisial EK tegah membunuh ayah kandungnya sendiri.
‘’Motifnya karena tersangka mabuk dan
sakit hati. Sakit hatri karena tersangka tidak diberi uang oleh ayahnya untuk
membeli minuman keras,’’ kata Kasat Reskrim Polres Merauke
AKP Muchsit Sefian, SIK, seusai rekontruksi atas kasus tersebut di rumah korban, Jalan Kuda Mati Merauke, Selasa (9/5), kemarin.
Menurut
Kasat Reskrim, rekontruksi ini sebagai salah satu metode pemeriksaan untuk
mengetahui letak barang bukti maupun saksi-saksi. ‘’Tujuannya agar terang
benderang. Karena ini kasus pembunuhan
sehingga dilakukan rekontruksi supaya nantinya tidak ada kesalahan ketika di
persidangan,’’ katanya.
Karena tersangka adalah anak dari korban sendiri, ungkap Kasat Reskrim maka selain tersangka
dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan UU yang berkaitan
dengan penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun. Tercatat 18 adegan dalam rekontruksi yang disaksikan penasihat hukum
terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Merauke itu. Rekontruksi
atas pembunuhan yang terjadi Jumat 3 Februari 2017 lalu itu, diawali saat
tersangka yang selesai minum minuman
keras bersama dengan teman-temannya kembali ke rumah orang tuanya. Tercatat 18 adeDi rumah, hanya korban yang tinggal du rumah itu. Karena istri korban sudah lama meninggal. Sementara korban hanya punya anak 2 yakni
tersangka dan seorang perempuan yang
tinggal di Boven Digoel. Korban adalah
pensiunan PNS. Ketika sampai di rumah
tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada ayahnya untuk membeli minuman keras. Namun korban tidak memberikan,
sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Dari pertengkaran mulut itu, korban
kemudian mengambil parang yang ada di dalam kamar kemudian mengayunkan
kepala tersangka. Parang sempat mengenai kepala tersangka. Namun parang
tersebut berhasil direbut tersangka. Selanjutnya, tersangka mengayunkan parang ke bagian punggung korban
didalam kamar korban. Tebasan parang
tidak hanya pada punggung korban tapi juga mengenai kepala dan teliga kanannya.
Karena korban masih melawan, tersangka kemudian mengayunkan parang kearah
kaki korban sehingga korban terjatuh
dan terbaring. Saat dalam posisi terjatuh dilantai, tersangka kembali
mengayunkan saat kali parang kearah kaki
korban, kearah lengan
tangan kiri dengan menggunakan punggung parang. Kendati korban sempat dilarikan ke rumah
sakit, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
Tersangka sendiri merupakan residivis dengan kasus
yang sama dimana pada saat kejadian baru
keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIb Merauke. (ulo)
Komentar
Posting Komentar