Mabuk dan Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah Kandung

Sulo/Radar Merauke
Penyidik  Polres Merauke  ketika melakukan rekontruksi anak bunuh ayah kandung di Kuda Mati, Selasa (9/5)
  
Dari Rekontruksi yang Digelar Penyidik Polres Merauke

MERAUKE- Karena mabuk dan merasa sakit hati, seorang   anak di Merauke berinisial EK tegah membunuh ayah kandungnya sendiri. ‘’Motifnya karena tersangka  mabuk dan sakit hati. Sakit hatri karena tersangka tidak diberi uang oleh ayahnya untuk membeli  minuman keras,’’ kata  Kasat Reskrim Polres  Merauke  AKP  Muchsit Sefian, SIK, seusai   rekontruksi atas kasus  tersebut di rumah korban, Jalan Kuda Mati Merauke,  Selasa (9/5), kemarin.
Menurut Kasat Reskrim, rekontruksi ini sebagai salah satu metode pemeriksaan untuk mengetahui letak barang bukti maupun saksi-saksi. ‘’Tujuannya agar terang benderang. Karena ini kasus  pembunuhan sehingga dilakukan rekontruksi supaya nantinya tidak ada kesalahan ketika di persidangan,’’ katanya.
 Karena tersangka adalah anak dari korban  sendiri, ungkap Kasat Reskrim maka selain tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan UU yang berkaitan dengan penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tercatat 18 adegan dalam rekontruksi yang disaksikan penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Merauke itu. Rekontruksi atas pembunuhan yang terjadi Jumat 3 Februari 2017 lalu itu, diawali saat tersangka yang selesai minum   minuman keras bersama dengan teman-temannya kembali ke rumah orang tuanya. Tercatat  18 adeDi rumah, hanya  korban yang tinggal du rumah itu. Karena  istri korban sudah lama meninggal.  Sementara korban hanya punya anak 2 yakni tersangka dan  seorang perempuan yang tinggal di Boven Digoel.  Korban adalah pensiunan PNS.  Ketika sampai di rumah tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada ayahnya untuk membeli  minuman keras. Namun korban tidak memberikan, sehingga terjadi  pertengkaran mulut. Dari pertengkaran mulut itu, korban  kemudian mengambil parang yang ada di dalam kamar kemudian mengayunkan kepala tersangka. Parang sempat mengenai kepala tersangka. Namun parang tersebut berhasil direbut tersangka. Selanjutnya, tersangka  mengayunkan parang ke bagian punggung korban didalam kamar korban.  Tebasan parang tidak hanya pada punggung korban tapi juga mengenai kepala dan teliga kanannya. Karena korban masih melawan, tersangka kemudian mengayunkan parang kearah kaki   korban sehingga korban terjatuh dan terbaring. Saat dalam posisi terjatuh dilantai, tersangka kembali mengayunkan saat kali parang kearah kaki    korban, kearah  lengan  tangan kiri dengan menggunakan punggung parang.  Kendati korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.

Tersangka   sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana pada saat kejadian baru  keluar  dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Merauke.  (ulo)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama