Masalah Obat BPJS Harus Ada Konfirmasi


Robert/Radar Merauke
Dr. Neville

MERAUKE-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Merauke dr. Nevile Muskita menegaskan, pelayanan dan perawatan kesehatan kepada pasien  peserta BPJS selalu dilayani secara komplit mulai dari perawatan  hingga pengobatannya. Jika ada kesalahpahaman pasien dalam mendapatkan obat semestinya selalu dikonfirmasikan kepada pihak rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan.
“Untuk peserta BPJS, sepanjang dia memiliki jaminan pasti akan dilayani dan layanannya sampai dengan pengobatan juga kita siapkan,” kata dr. Neville Muskita ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/5), kemarin.
Menurutnya, selama ini seringkali terjadi salah pengertian antara dokter dan  pasien jaminan BPJS dalam kaitannya dengan ketersediaan obat bagi pasien BPJS. Dimana  dokter yang menangani pasien BPJS tetap meminta pasien untuk membeli obat-obat dari apotik. Sementara pasien BPJS berkeyakinan bahwa kebutuhan obat dan perawatan menjadi satu paket yang harus diterimanya.
“Ada yang klaim memang. Tapi kita harus telusuri dulu obat apa yang harus dibeli oleh pasien itu,” katanya.
Menurutnya, kondisi semacam itu terjadi sangat situasional . Artinya ketika obat yang disediakan oleh rumah sakit misalkan habis, maka pasien terpaksa harus membeli obatnya. Selain itu juga ada keinginan pasien untuk menggunakan obat paten. Sementara di rumah sakit hanya menyediakan obat generik.
Karena itu, untuk menangani masalah obat tersebut pihaknya   telah bekerjasama dengan apotik Kimia Farma.
“Misalkan pasien butuh obat. Ya kami sudah bekerja sama dengan Apotik Kimia Farma. Jadi kalau obat habis nanti diambil kesana. Tinggal nanti mereka yang akan berurusan dengan kita,”  jelasnya.
Ditambahkan, pengadaan obat yang disalurkan ke rumah sakit sudah berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dimana penyediaan obat itu tidak boleh berada diluar formularium nasional.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya pasien BPJS agar selalu melakukan konsultasi kepada pihak rumah sakit jika terjadi ketidakpuasanya dalam pelayanan. Selain itu juga pasien berhak untuk mengadu jika diminta untuk membelikan obat supaya bisa mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit.
“Jadi obat-obat yang kita anggarkan itu yang sesuai dengan formularium nasional sebagai acuan pengadaan obat di rumah sakit. Ada beberapa kasus kemarin, setelah kita selidiki ternyata obat itu tidak tersedia diformularium nasional maka kita tidak mungkin siapkan,” tandasnya. (roy/ulo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama