Masalah Obat BPJS Harus Ada Konfirmasi
Robert/Radar Merauke
Dr. Neville
MERAUKE-Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Merauke dr. Nevile Muskita menegaskan, pelayanan dan perawatan kesehatan
kepada pasien peserta BPJS selalu dilayani
secara komplit mulai dari perawatan hingga pengobatannya. Jika ada kesalahpahaman pasien
dalam mendapatkan obat semestinya selalu dikonfirmasikan kepada pihak rumah
sakit untuk mendapatkan penjelasan.
“Untuk peserta BPJS, sepanjang dia
memiliki jaminan pasti akan dilayani dan layanannya sampai dengan pengobatan
juga kita siapkan,” kata dr. Neville Muskita ketika ditemui wartawan di ruang
kerjanya, Senin (15/5), kemarin.
Menurutnya, selama ini seringkali
terjadi salah pengertian antara dokter dan pasien jaminan BPJS dalam kaitannya dengan
ketersediaan obat bagi pasien BPJS. Dimana dokter yang menangani pasien BPJS tetap meminta
pasien untuk membeli obat-obat dari apotik. Sementara pasien BPJS berkeyakinan
bahwa kebutuhan obat dan perawatan menjadi satu paket yang harus diterimanya.
“Ada yang klaim memang. Tapi kita
harus telusuri dulu obat apa yang harus dibeli oleh pasien itu,” katanya.
Menurutnya, kondisi semacam itu
terjadi sangat situasional . Artinya ketika obat yang disediakan oleh rumah
sakit misalkan habis, maka pasien terpaksa harus membeli obatnya. Selain itu
juga ada keinginan pasien untuk menggunakan obat paten. Sementara di rumah
sakit hanya menyediakan obat generik.
Karena itu, untuk menangani masalah
obat tersebut pihaknya telah
bekerjasama dengan apotik Kimia Farma.
“Misalkan pasien butuh obat. Ya
kami sudah bekerja sama dengan Apotik Kimia Farma. Jadi kalau obat habis nanti
diambil kesana. Tinggal nanti mereka yang akan berurusan dengan kita,” jelasnya.
Ditambahkan, pengadaan obat yang
disalurkan ke rumah sakit sudah berdasarkan prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Dimana penyediaan obat itu tidak boleh berada diluar formularium
nasional.
Dirinya meminta kepada masyarakat,
khususnya pasien BPJS agar selalu melakukan konsultasi kepada pihak rumah sakit
jika terjadi ketidakpuasanya dalam pelayanan. Selain itu juga pasien berhak
untuk mengadu jika diminta untuk membelikan obat supaya bisa mendapatkan
penjelasan dari pihak rumah sakit.
“Jadi obat-obat yang kita anggarkan
itu yang sesuai dengan formularium nasional sebagai acuan pengadaan obat di rumah
sakit. Ada beberapa kasus kemarin, setelah kita selidiki ternyata obat itu
tidak tersedia diformularium nasional maka kita tidak mungkin siapkan,” tandasnya.
(roy/ulo)
Komentar
Posting Komentar