Membandel, Ratusan Kios Pasar Wamanggu Disegel
Sulo/Radar
Merauke
Petugas UPT
Pasar Wamanggu bersama Bapenda Kabupaten Merauke ketika melakukan penyegelan,
Jumat (4/5)
MERAUKE- Ratusan kios Pasar Wamanggu Merauke resmi disegel oleh pihak UPT Pasar Wamanggu Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Merauke, Kamis (4/5). Penyegelan dilakukan dengan cara
pemasangan pengumuman segel di setiap kios tersebut. Tidak ada perlawanan
dari para pemilik kios tersebut, karena
memang selama ini kios-kios tersebut
tidak lagi ditempati. Penyegelan ini dilakukan pihak pengelola Pasar Wamanggu setelah cukup
lama memberikan kesempatan kepada para penyewa dari kios tersebut selama ini.
Plt Kelapa
UPT Pasar Wamanggu Merauke Rudiono ditemui disela-sela penyegelan tersebut mengungkapkan, penyegelan ini
dilakukan karena para pemilik dari kios
tersebut tidak lagi memanfatkan
kios tersebut. ‘’Kita sudah
berikan himbauan dan pengumuman untuk
segera memanfatkan kios tersebut sampai 4 Mei, hari ini. Tapi sampai
hari ini, kios-kios ini tetap dalam
posisi tertutup sehingga kita segel,’’
terangnya.
Meski telah disegel, namun para pemilik dari kios tersebut masih diberikan
kesempatan untuk menempatinya dengan
jangka waktu selama 2 minggu. Namun untuk
memanfaatkan kembali kios
tersebut, harus membayar sewa dari kios
tersebut. ‘’Untuk tunggakan, ada yang
,menunggak sampai 2 tahun. Nah,
kalau ada yang masih menggunakan
maka terlebih dahulu lunasi tunggakannya,’’ jelasnya.
Tapi jika
selama 2 minggu tersebut, dari kios yang
digembok itu pemilik awalnya tidak datang maka selanjutnya
akan diundi kembali. ‘’Itu akan diundi
kembali,’’ jelasnya.
Dikatakan,
total kios
yang selama ini tidak
difungsikan sebanyak 213 dari total 475
kios. ‘’Tapi, ada beberapa kios yang selama ini tertutup
mulai dibuka kembali. Jadi jumlahnya tidak sebanyak 213 kios lagi,’’ jelasnya.
Disinggung
soal tunggakan dari pembayaran sewa kios
tersebut, Rudiono mengaku tidak
mengetahui secara pasti. Karena selama
ini pembayarannya langsung dilakukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Merauke.
‘’Kalau itu
datanya ada di Badan Pendapatan
Daerah,’’ jelasnya.
Sekadar
diketahui, untuk mendapatkan kios maupun
los yang ada di dalam Pasar Wamanggu
Merauke tersebut dilakukan dengan cara
diundi. Saat itu, ratusan pedagang
maupun yang bukan pedagang
mendaftar ke Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Merauke kalah itu.
Sejatinya, yang diutamakan
mendapatkan kios maupun los dari pasar yang dibangun tersebut adalah
para korban dari Pasar Ampera yang
terbakar tahun 2003. Namun
nyatanya, banyak yang bukan
pedagang juga mendaftar. Alhasil,
sebagian dari korban kebakaran
Pasar Ampera itu tidak mendapatkan
tempat di Pasar Wamanggu. (ulo)
Komentar
Posting Komentar