Membandel, Ratusan Kios Pasar Wamanggu Disegel


Sulo/Radar Merauke
Petugas UPT Pasar Wamanggu bersama Bapenda Kabupaten Merauke ketika melakukan penyegelan, Jumat (4/5)

MERAUKE-  Ratusan kios Pasar Wamanggu Merauke  resmi disegel oleh pihak  UPT Pasar Wamanggu Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Kamis (4/5). Penyegelan dilakukan  dengan cara  pemasangan pengumuman segel di setiap kios tersebut. Tidak ada perlawanan dari  para pemilik kios tersebut, karena memang selama ini kios-kios tersebut   tidak lagi ditempati. Penyegelan ini dilakukan  pihak pengelola Pasar Wamanggu setelah cukup lama memberikan kesempatan kepada para penyewa dari kios tersebut  selama ini.
Plt Kelapa UPT Pasar Wamanggu Merauke   Rudiono  ditemui disela-sela penyegelan   tersebut mengungkapkan, penyegelan ini dilakukan  karena para pemilik dari kios tersebut tidak lagi memanfatkan  kios  tersebut. ‘’Kita sudah berikan  himbauan dan pengumuman untuk segera  memanfatkan kios  tersebut sampai 4 Mei, hari ini. Tapi sampai hari ini, kios-kios ini     tetap dalam posisi tertutup sehingga kita segel,’’   terangnya.
Meski  telah disegel, namun para  pemilik dari kios tersebut masih diberikan kesempatan  untuk menempatinya dengan jangka waktu  selama 2 minggu. Namun  untuk  memanfaatkan kembali  kios tersebut, harus membayar sewa  dari kios tersebut.   ‘’Untuk tunggakan, ada yang ,menunggak sampai  2 tahun. Nah, kalau   ada yang masih  menggunakan  maka terlebih dahulu lunasi tunggakannya,’’ jelasnya.  
Tapi jika selama  2 minggu tersebut, dari kios yang digembok  itu  pemilik awalnya tidak datang maka selanjutnya akan diundi kembali. ‘’Itu akan diundi  kembali,’’ jelasnya.
Dikatakan, total    kios  yang   selama ini tidak difungsikan  sebanyak 213 dari total 475 kios.  ‘’Tapi,  ada beberapa kios yang selama ini tertutup mulai dibuka kembali. Jadi jumlahnya tidak sebanyak  213 kios lagi,’’ jelasnya.
Disinggung soal tunggakan  dari pembayaran sewa kios tersebut, Rudiono mengaku   tidak mengetahui secara pasti. Karena  selama ini pembayarannya langsung dilakukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke.
‘’Kalau itu datanya  ada di Badan Pendapatan Daerah,’’  jelasnya. 
Sekadar diketahui, untuk mendapatkan  kios maupun los yang ada di dalam Pasar  Wamanggu Merauke tersebut dilakukan  dengan cara diundi. Saat itu, ratusan  pedagang maupun yang  bukan pedagang mendaftar  ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kalah itu.   Sejatinya,  yang diutamakan mendapatkan  kios maupun  los dari pasar yang dibangun tersebut adalah para korban dari Pasar Ampera  yang terbakar tahun 2003. Namun  nyatanya,  banyak yang bukan pedagang juga mendaftar. Alhasil,  sebagian dari korban   kebakaran Pasar Ampera itu tidak mendapatkan  tempat  di Pasar Wamanggu. (ulo)   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama