MRP Harus Perjuangkan Kepentingan OAP
Robert/ Radar Merauke
Bupati Merauke Frederikus Gebze,
SE, M.Si saat mebuka secara resmi kegiatan Musayrwarah atau pemilihan tahap II
calon anggota majelis Rakayat Papua (MRP) periode 2016-2021 meliputi kabupaten
Mneraukie dan Kabupaten Boven Digoel, di aula Belafista Merauke Selasa, (16/5)
kemarin.
MERAUKE- Bupati Merauke, Frederikus
Gebze, SE, M.Si menekankan siapapun nantinya yang akan terpilih menjadi anggota
Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakil adat Ha Anim harus memperjuangkan hak orang
asli Papua (OAP). Khususnya di bidang sosial yang berkaitan dengan adat
istiadat.
“Saya harap calon terpilih nanti
tidak hanya diam, tapi sudah saatnya berbicara masalah Papua, pemerintahan dan
adat,” tegas Bupati Frederikus Gebze, SE, M.Si dalam sambutannya di aula
Belafista, Selasa (16/5), kemarin.
Menurut Bupati Frederikus Gebze,
MRP merupakan lembaga kultural yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Dimana MRP diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, serta
bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua. Dengan
berpedoman pada penghormatan terhadap adat dan budaya serta harkat dan
martabat.
“Saya minta kepada Panpel dan Panwas
dalam melakanakan proses pemilihan calon anggota MRP periode 2016-2021 wajib
berpedomaan pada Perdasus yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan pemilihan
ini berjalan benar-benar sesuai koridor yang telah diatur dan menjadi landasan
yuridis,” katanya.
Dikatakan, Otsus Papua pada
dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat
Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Kewenangan tersebut mencakup
pula penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, mengatur pemanfaatan
kekayaan alam, memberdayakan potensi sosial budaya, membentuk peran yang
memadai bagi orang asli Papua melalui perwakilan adat, agama dan kaum perempuan.
Dalam bentuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan daerah, melestarikan budaya dan lingkungan alam Papua.
“Kehadiran MRP adalah melengkapi
susunan pemerintahan di provinsi dimana telah ada lembaga pemerinatahan di
Papua yaitu DPR Papua dan pemerntah Provinsi Papua,” pungkasnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar