MRP Harus Perjuangkan Kepentingan OAP


Robert/ Radar Merauke
Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si saat mebuka secara resmi kegiatan Musayrwarah atau pemilihan tahap II calon anggota majelis Rakayat Papua (MRP) periode 2016-2021 meliputi kabupaten Mneraukie dan Kabupaten Boven Digoel, di aula Belafista Merauke Selasa, (16/5) kemarin.

MERAUKE- Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si menekankan siapapun nantinya yang akan terpilih menjadi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakil adat Ha Anim harus memperjuangkan hak orang asli Papua (OAP). Khususnya di bidang sosial yang berkaitan dengan adat istiadat.
“Saya harap calon terpilih nanti tidak hanya diam, tapi sudah saatnya berbicara masalah Papua, pemerintahan dan adat,” tegas Bupati Frederikus Gebze, SE, M.Si dalam sambutannya di aula Belafista, Selasa (16/5), kemarin.
Menurut Bupati Frederikus Gebze, MRP merupakan lembaga kultural yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Dimana MRP diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, serta bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua. Dengan berpedoman pada penghormatan terhadap adat dan budaya serta harkat dan martabat.
“Saya minta kepada Panpel dan Panwas dalam melakanakan proses pemilihan calon anggota MRP periode 2016-2021 wajib berpedomaan pada Perdasus yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan pemilihan ini berjalan benar-benar sesuai koridor yang telah diatur dan menjadi landasan yuridis,” katanya.
Dikatakan, Otsus Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Kewenangan tersebut mencakup pula penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, mengatur pemanfaatan kekayaan alam, memberdayakan potensi sosial budaya, membentuk peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui perwakilan adat, agama dan kaum perempuan. Dalam bentuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan daerah, melestarikan  budaya dan lingkungan alam Papua.

“Kehadiran MRP adalah melengkapi susunan pemerintahan di provinsi dimana telah ada lembaga pemerinatahan di Papua yaitu DPR Papua dan pemerntah Provinsi Papua,” pungkasnya.(roy/nik) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama