Nekad Membunuh Lantaran Kesal Dipanggil Anak
Terkait Pembunuhan Calon Bapak Tiri
MERAUKE- Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Muchsit Sefian.SIK
mengatakan, menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan calon bapak
tiri di Kampung Domba beberapa waktu lalu. Pelaku yang diketahui bernama Agus
Kandai nekad membunuh Yul Kandaimu lantaran pelaku kesal dipanggil anak oleh
korban.
“Untuk motifnya yang jelas pelaku ini kesal dan tersinggung
dipanggil dengan sebutan anak oleh korban. Selain itu juga ada perkataan kurang
mengenakan yang dilontarkan korban,” kata Kasat Reskrim, Muchsit Sefian saat
ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Senin (29/5) kemarin.
Selain tersinggung dan tidak terima dipanggil dengan sebutan
anak oleh korban, emosi pelaku kian meningkat ketika korban mengambil sebilah
pisau.
“Ya, sempat mengambil pisau dan menempelkan di kening pelaku
sambil berkata “jangan ko (kamu.red) macam-macam. Sempat juga pisau itu melukai
pelaku sehingga ada luka di wajah pelaku. Itu yang membuat emosinya memuncak
sehingga mengambil parang dan menebas korban,” jelas Mucshit Sefian.
Dikatakan, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 338
subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara dan
untuk penganiayaannya 7 tahun penjara.
“Untuk sementara lima saksi yang kami panggil untuk
diperiksa, tiga diantaranya sudah diperiksa yang terdiri dari kakak dan teman
korban. Dan memang menurut saksi korban yang membunuh pelaku,” tambahnya.
Perlu diketahui kembali, kasus ini dilaporkan terjadi pada,
Kamis (18/5) lalu sekira pukul 03.00 Wit. Saat itu, sebelum kejadian pelaku,
korban dan rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras.(nik)
Komentar
Posting Komentar