Pedagang Pasar Wamanggu Dideadline 2 Minggu
Untuk Bayar Tunggakan Sewa Kios
MERAUKE- Pedagang Pasar Wamanggu yang belum menyelesaikan tunggakan pembayaran
sewa kios diberi waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran
tunggakan tersebut. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi yang diberikan
oleh kepala badan pendapatan daerah kabupaten
Merauke terkait penyegelan ratusan kios sejak beberapa hari lalu.
“Ada dua masalah yang terjadi di
sini, yang pertama pedagang membuka kiosnya tapi tidak bayar retribusinya, lalu
ada juga yang rutin membayar tapi tidak menempati los yang ada,” kata kepala Pasar Wamanggu, Rudiono, Sabtu (6/5).
Dikatakan,
kedua permasalahan
tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Sehingga perlu ditindaklanjuti
oleh instansi terkait. Dan bagi pedagang
yang sudah masuk dalam daftar kiosnya yang sudah disegel petugas, agar
mendatangi instansi terkait dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Ada tawaran sebelumnya akan
diberikan keringanan dalam hal pembayaran, dalam hal ini tidak diberikan
sekaligus, tapi mungkin dicicil sebanyak tiga atau empat kali,” ungkapnya.
Dijelaskan,
jumlah keseluruhan los dan kios jualan di Pasar Wamanggu 1.140 unit. Terdiri
dari 643 los dan 497 kios.
“Dari total
jumlah itu 315 los dan kios yang bermasalah,” bebernya.
Menurutnya,
bagi para pedagang yang kios atau losnya sudah
disegel petugas, namun sudah melaksanakan kewajibanya dengan membayar kewajibannya maka tetap diminta untuk mendatangi kantor badan pendapatan daerah dengan membawa serta bukti atau kwitansi pembayaran
sebelumnya.
“Bagi yang masuk dalam daftar tunggakan, maka nomor kiosnya akan
dimasukan kedalam daftar penarikan
undian,” katanya.
Ditambahkan,
berdasarkan data yang diperoleh badan pendapatan daerah
rata-rata para pedagang yang menunggak sudah berlangsung sejak 2013 hingga 2017. Dengan alasan bahwa tunggakan itu disebabkan karena sebagian
pedagang mengaku sepi pembeli atau mengalami kerugian.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar