Pedagang Pasar Wamanggu Dideadline 2 Minggu

Untuk Bayar Tunggakan Sewa Kios

MERAUKE- Pedagang Pasar Wamanggu yang belum menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa kios diberi waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi yang diberikan oleh kepala  badan pendapatan daerah kabupaten Merauke terkait penyegelan ratusan kios sejak beberapa hari lalu.
 “Ada dua masalah yang terjadi di sini, yang pertama pedagang membuka kiosnya tapi tidak bayar retribusinya, lalu ada juga yang rutin membayar tapi tidak menempati los yang ada,” kata kepala Pasar Wamanggu, Rudiono, Sabtu (6/5).
Dikatakan, kedua permasalahan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dan bagi pedagang yang sudah masuk dalam daftar kiosnya yang sudah disegel petugas, agar mendatangi instansi terkait dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Ada tawaran sebelumnya akan diberikan keringanan dalam hal pembayaran, dalam hal ini tidak diberikan sekaligus, tapi mungkin dicicil sebanyak tiga atau empat kali,” ungkapnya.
Dijelaskan, jumlah keseluruhan los dan kios jualan di Pasar Wamanggu 1.140 unit. Terdiri dari 643 los dan 497 kios.
“Dari total jumlah itu 315 los dan kios yang bermasalah,” bebernya.
Menurutnya, bagi para pedagang yang kios atau losnya sudah disegel petugas,  namun sudah melaksanakan kewajibanya dengan membayar kewajibannya maka tetap diminta untuk mendatangi kantor badan pendapatan daerah dengan membawa serta bukti atau kwitansi pembayaran sebelumnya.
“Bagi yang masuk dalam daftar tunggakan, maka nomor kiosnya akan dimasukan  kedalam daftar penarikan undian,”  katanya. 

Ditambahkan, berdasarkan data yang diperoleh badan pendapatan daerah rata-rata para pedagang yang menunggak sudah  berlangsung sejak 2013 hingga 2017. Dengan alasan bahwa tunggakan itu disebabkan karena sebagian pedagang mengaku sepi pembeli atau mengalami kerugian.(roy/nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama