Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dipidanakan
MERAUKE-Seorang pria berinisial He beserta rekan-rekannya
harus berurusan dengan kepolisian lantaran, yang bersangkutan diduga telah
melakukan tindakan eksploitasi ekonomi serta eksploitasi seksual terhadap anak
di bawah umur. Hal tersebut terungkap kala Polres Merauke menggelar razia di
tempat hiburan malam (THM), Jumat (28/4) malam.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Irpan
Awalluddin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun
Komisaris Polisi Soeryadi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal
ketika pihaknya melakukan razia di sejumlah THM di Kota Merauke. Dimana seluruh
karyawan THM yang ada di Kota Merauke diperiksa identitas dirinya.
“Kami lakukan pemeriksaan seluruh karyawannya. Di saat
melakukan razia tersebut anggota kami menemukan adanya karyawan yang masih usia
di bawah umur. Namun telah dipekerjakan menjadi penghibur lelaki hidung
belang,” kata Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi, Senin (1/5) kemarin.
Menurut Soeryadi, korban diketahui berinisial MD (17) telah
bekerja di tempat hiburan malam tersebut sejak Maret 2017 lalu atau sudah dua
bulan bekerja sebagai karyawan tempat hiburan malam.
“Prosesnya sementara berjalan, yang bersangkutan telah kami
periksa. Apabila ada perkembangan lainnya akan kami infokan,” ucap Soeryadi.
Dijelaskan, He beserta rekannya dijerat dengan pasal 76 huruf
I junto pasal 88 undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Soeryadi menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan razia
atau operasi seperti ini. Hal tersebut dimaksud agar, mencegah terjadinya
eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Merauke.
“Ini rutin akan kami lakukan operasi di tempat hiburan malam.
Selain memeriksa narkoba dan sajam,” pungkas Soeryadi.(nik)
Komentar
Posting Komentar