Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dipidanakan

MERAUKE-Seorang pria berinisial He beserta rekan-rekannya harus berurusan dengan kepolisian lantaran, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan eksploitasi ekonomi serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut terungkap kala Polres Merauke menggelar razia di tempat hiburan malam (THM), Jumat (28/4) malam.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Irpan Awalluddin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi Soeryadi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya melakukan razia di sejumlah THM di Kota Merauke. Dimana seluruh karyawan THM yang ada di Kota Merauke diperiksa identitas dirinya.
“Kami lakukan pemeriksaan seluruh karyawannya. Di saat melakukan razia tersebut anggota kami menemukan adanya karyawan yang masih usia di bawah umur. Namun telah dipekerjakan menjadi penghibur lelaki hidung belang,” kata Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi, Senin (1/5) kemarin.
Menurut Soeryadi, korban diketahui berinisial MD (17) telah bekerja di tempat hiburan malam tersebut sejak Maret 2017 lalu atau sudah dua bulan bekerja sebagai karyawan tempat hiburan malam.
“Prosesnya sementara berjalan, yang bersangkutan telah kami periksa. Apabila ada perkembangan lainnya akan kami infokan,” ucap Soeryadi.
Dijelaskan, He beserta rekannya dijerat dengan pasal 76 huruf I junto pasal 88 undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Soeryadi menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan razia atau operasi seperti ini. Hal tersebut dimaksud agar, mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Merauke.

“Ini rutin akan kami lakukan operasi di tempat hiburan malam. Selain memeriksa narkoba dan sajam,” pungkas Soeryadi.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama