Pemkab Larang HTI Hadir dan Tumbuh di Merauke
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan melarang HTI dan sejumlah organisasi lainnya untuk
hadir dan tumbuh berkembang di Merauke. Karena organisasi-organisasi tersebut dianggap merongrong keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
‘’Apa yang
telah dilakukan pemerintah dengan membubarkan beberapa organisasi yang dianggap
dapat merongrong negara, kami juga melakukan hal yang sam. Karena itu instruksi
dari pemerintah pusat,’’ kata bupati Frederikus Gebze, SE, M.Si kepada Radar
Merauke, Jumat (12/5) lalu.
Untuk
tertibnya organisasi-organisasi yang ada di Merauke , lanjut bupati Frederikus Gebze, maka pihaknya akan meminta
Kesbangpol, aparat kepolisian. Lalu kelompok-kelompok agama baik, MUI, Keuskupan, NU, Muhammadyah
dan organisasi keagamaan lainnya untuk melaporkan apakah ada kelompok, pribadi atau organisasi-organisasi yang masuk
ke Merauke yang belum terdaftar.
‘’Kalau ada,
maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan,’’ terangnya.
Bupati
Frederikus Gebze sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti apakah
organisasi yang dilarang pemerintah tersebut sudah ada atau belum di
Merauke. Namun ia berharap, Merauke masih bebas dari
organisasi-organisasi yang dilarang
tersebut. Karena Merauke sampai sekarang ini
menjujung kebhinekaan dalam motto izakod bekai izakod kai. Satu hati
satu tujuan.
Karena itu, bupati
Frederikus Gebze mengimbau kepada seluruh organisasi yang ada di Merauke dalam jangka waktu selama
1 minggu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi baik struktur
organisasi, perangkat organisasi, sekretariat organisasi, anggaran organisasi
dan sebagainya untuk melaporkan ke Kesbangpol.
‘’Kita
minta setelah menyelesaikan administrasi
organisasinya itu untuk segera melaporkan
ke Kesbangpol. Kita benar-benar
ingin menata organisasi kita di Meraue
mulai dari tingkat kabupaten sampai ke kampung-kampung,’’ pungkasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar