Pemkab-THM Sepakat Kurangi Jam Malam
Selama Bulan Suci Ramadhan
MERAUKE –
Pemerintah Kabupaten Merauke sepakat dengan para pengusaha Tempat Hiburan Malam
dan tempat pijat di Kota Merauke untuk mengurangi jam operasi pada malam hari
selama bulan puasa. Pengurangan operasi
jam malam tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada Umat Muslim dalam
menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sekaligus untuk menjaga bulan Ramadhan sebagai bulan
suci bagi umat Islam.
‘’Kami pemerintah sudah menyepakati dengan
pihak pengelola tempat hiburan untuk mengurangi jam operasi selama bulan
puasa,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten
Merauke Elias Refra, S.Sos, M.Si, ditemui Jumat (12/5) kemarin.
Elias Refra
menjelaskan, rapat yang digelar di Rabu (10/5) lalu itu dihadiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan
Dinas Sosial Kabupaten Merauke. Semantara
dari tempat hiburan malam
termasuk panti pijat sebanyak 29 pengusaha.
Dikatakan , sesuai kesepakatan bersama pada
malam hari tempat hiburan malam dan
panti pijat baru akan dibuka mulai pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam sampai pukul 24.30 WIT.
‘’Dari
kesepakatan ini akan kita naikan ke
bupati. Nanti bupati akan mengeluarkan
instruksi terkait dengan waktu operasi dari
tempat hiburan malam dalam rangka memasuki bulan Ramadhan,’’ katanya.
Diharapkan
nantinya seluruh THM yang ada di Merauke
mematuhi kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam instruksi bupati tersebut.
‘’Ya, kalau ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan. Mulai dari
teguran sampai pada pencabutan izin
usaha,’’ katanya.
Ditambahkan,
pengurangan jam operasi malam ini hanya
berlangsung selama bulan Suci Ramadhan.
Namun setelah Idul Fitri nanti maka jam
operasi tempat hiburan malam tersebut
akan normal kembali sesuai dengan izin yang diberikan dari pemerintah daerah. (ulo)
Komentar
Posting Komentar