Pemkab-THM Sepakat Kurangi Jam Malam


Selama Bulan Suci Ramadhan  

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke sepakat dengan para pengusaha Tempat Hiburan Malam dan tempat pijat di Kota Merauke untuk mengurangi jam operasi pada malam hari selama bulan puasa.  Pengurangan operasi jam malam tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada Umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sekaligus  untuk menjaga bulan Ramadhan sebagai bulan suci bagi umat Islam.
  ‘’Kami pemerintah sudah menyepakati dengan pihak pengelola tempat hiburan untuk mengurangi jam operasi selama bulan puasa,’’ kata  Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, M.Si, ditemui Jumat (12/5) kemarin. 
Elias Refra menjelaskan, rapat yang digelar di Rabu (10/5) lalu  itu dihadiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Sosial Kabupaten Merauke. Semantara  dari  tempat hiburan malam termasuk panti pijat sebanyak 29 pengusaha.
  Dikatakan , sesuai kesepakatan bersama pada malam hari  tempat hiburan malam dan panti pijat baru akan dibuka mulai pukul 21.00 WIT atau  jam 9 malam sampai pukul 24.30 WIT. 
‘’Dari kesepakatan ini akan kita  naikan ke bupati. Nanti  bupati akan mengeluarkan instruksi  terkait dengan waktu  operasi dari  tempat hiburan malam dalam rangka memasuki bulan Ramadhan,’’ katanya.
Diharapkan nantinya seluruh THM  yang ada di Merauke mematuhi kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam instruksi bupati tersebut. ‘’Ya, kalau ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan. Mulai dari teguran  sampai pada pencabutan izin usaha,’’ katanya.

Ditambahkan, pengurangan jam  operasi malam ini hanya berlangsung  selama bulan Suci Ramadhan. Namun setelah Idul Fitri  nanti maka jam operasi  tempat hiburan malam tersebut akan normal kembali sesuai dengan izin yang diberikan dari pemerintah daerah. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama