Perda ADD Tak Bisa Diterbitkan
Robert/radar Merauke
Fransiskus X. Sirfefa, SIP
MERAUKE- Terkait adanya usulan dari
anggota DPR RI dapil Papua, Sulaeman Hamzah yang meminta pemerintah daerah di
seluruh tanah Papua untuk membentuk Perda tentang Alokasi Dana Desa (ADD),
ditanggapi oleh ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa. Menurut Sirfefa, dalam mengawal seluruh program dan penggunaan
anggaran yang berasal ADD, sangat tidak tepat bila dikawal dengan menerbitkan Perda
khusus.
“Saya pikir kalau diminta dalam
bentuk Perda itu kurang tepat. Karena itu programnya presiden sekarang. Mungkin bentuk tim yang di
SK kan oleh bupati untuk mengawasi program yang sedang berjalan. Saya kira itu
lebih tepat,” kata Fransiskus Sirfefa saat ditemui awak media, Jumat (12/5)
kemarin.
Dijelaskan, program dana desa ini
merupakan program daripada Presiden Joko Widodo. Sehingga, yang menjadi
pertimbangan adalah ketika program tersebut jika tidak dilanjutkan oleh
presiden yang memimpin berikutnya.
”Kalau pak Jokowi turun, apakah
perdanya harus ikut berhenti juga, tidak mungkin begitu,” ujarnya.
Menurut politisi Gerindara ini,
kurang tepat jika cara pengawalan dana desa itu dibuatkan dalam perda. Sehingga
pihaknya menganjurkan, jika memang harus diperlukan untuk mengawal dana tersebut
dari sisi aturan. Sebaiknya dimaksimalkan dengan aturan keputusan atau
peraturan bupati (Perbub).
“Ini bisa dimaksimalkan dengan
perbub. Ada tim yang dibuat nanti disinkronkan dengan peraturan bupati
tersebut,” imbuhnya.
Sirfefa berharap, dalam penggunaan
dana desa yang dialokasikan dari pemerintah pusat ini bisa dioptimalkan kembali
dalam program dan realisasinya. Sehingga masyarakat kampung yang menjadi
sasaran program pembangunan itu bisa merasakan hasil pembangunannya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar