Perda ADD Tak Bisa Diterbitkan

Robert/radar Merauke
Fransiskus X. Sirfefa, SIP

MERAUKE- Terkait adanya usulan dari anggota DPR RI dapil Papua, Sulaeman Hamzah yang meminta pemerintah daerah di seluruh tanah Papua untuk membentuk Perda tentang Alokasi Dana Desa (ADD), ditanggapi oleh ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa. Menurut Sirfefa,  dalam mengawal seluruh program dan penggunaan anggaran yang berasal ADD, sangat tidak tepat bila dikawal dengan menerbitkan Perda khusus.
“Saya pikir kalau diminta dalam bentuk Perda itu kurang tepat. Karena itu programnya  presiden sekarang. Mungkin bentuk tim yang di SK kan oleh bupati untuk mengawasi program yang sedang berjalan. Saya kira itu lebih tepat,” kata Fransiskus Sirfefa saat ditemui awak media, Jumat (12/5) kemarin.
Dijelaskan, program dana desa ini merupakan program daripada Presiden Joko Widodo. Sehingga, yang menjadi pertimbangan adalah ketika program tersebut jika tidak dilanjutkan oleh presiden yang memimpin berikutnya.
”Kalau pak Jokowi turun, apakah perdanya harus ikut berhenti juga, tidak mungkin begitu,” ujarnya.
Menurut politisi Gerindara ini, kurang tepat jika cara pengawalan dana desa itu dibuatkan dalam perda. Sehingga pihaknya menganjurkan, jika memang harus diperlukan untuk mengawal dana tersebut dari sisi aturan. Sebaiknya dimaksimalkan dengan aturan keputusan atau peraturan bupati (Perbub).
“Ini bisa dimaksimalkan dengan perbub. Ada tim yang dibuat nanti disinkronkan dengan peraturan bupati tersebut,” imbuhnya.
Sirfefa berharap, dalam penggunaan dana desa yang dialokasikan dari pemerintah pusat ini bisa dioptimalkan kembali dalam program dan realisasinya. Sehingga masyarakat kampung yang menjadi sasaran program pembangunan itu bisa merasakan hasil pembangunannya.(roy/nik)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama