Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Terkait Pembunuhan Terhadap Calon Ayah Tiri

MERAUKE – Pihak Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 dari 4 saksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang seorang warga Merauke  berinisial  AK terhadap korban Yul Kandaimu (52) di Kampung Domba, Kelurahan Kamundu-Merauke,  Kamis (18/5) lalu.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muchsit  Serfian, SIK, ketika ditemui  Radar Merauke terkait perkembangan kasus pembunuhan yang sedang ditangani pihaknya  tersebut mengungkapkan,    dari 4 saksi  yang akan diperiksa, tiga diantara sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu saksi lainnya akan menyusul.
‘’Dari 3  saksi yang sudah kita periksa itu,  2 diantaranya merupakan kakak korban,’’ katanya. Kedua kakak korban yang diperiksa sebagai saksi ini, lanjut  Kasat Reskrim, melihat   langsung kejadian tersebut. Sebab, saat itu, korban, saksi dan tersangka sama-sama minum minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).  

Menurut Kasat Reskrim, tersangka menebas korban karena merasa tersinggung  dengan perkataan korban  kalau korban merupakan hasil hubungan dengan ibu tersangka dan akan menikahi tersangka. ‘’Tersangka tersinggung karena dibilangi dia lahir dari hasil hubungan korban dengan ibu tersangka dan korban akan menikahi ibunya. Soal itu kita tidak tahu,   yang jelas baik korban maupun tersangka saat itu sudah sama-sama dalam keadaan mabuk,’’ katanya. Atas perbuatan tersangka  yang melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut, lanjut Kasat Reskrim, tersangka  dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.  (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama