Polisi Sudah Periksa 3 Saksi
Terkait
Pembunuhan Terhadap Calon Ayah Tiri
MERAUKE – Pihak
Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 3
dari 4 saksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang seorang warga Merauke berinisial
AK terhadap korban Yul Kandaimu (52) di Kampung Domba, Kelurahan
Kamundu-Merauke, Kamis (18/5) lalu.
Kapolres
Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muchsit Serfian, SIK, ketika ditemui Radar Merauke terkait perkembangan kasus
pembunuhan yang sedang ditangani pihaknya
tersebut mengungkapkan, dari 4
saksi yang akan diperiksa, tiga diantara
sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu saksi lainnya akan menyusul.
‘’Dari
3 saksi yang sudah kita periksa
itu, 2 diantaranya merupakan kakak
korban,’’ katanya. Kedua kakak korban yang diperiksa sebagai saksi ini, lanjut Kasat Reskrim, melihat langsung kejadian tersebut. Sebab, saat itu,
korban, saksi dan tersangka sama-sama minum minuman keras di Tempat Kejadian
Perkara (TKP).
Menurut
Kasat Reskrim, tersangka menebas korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban kalau korban merupakan hasil hubungan dengan
ibu tersangka dan akan menikahi tersangka. ‘’Tersangka tersinggung karena
dibilangi dia lahir dari hasil hubungan korban dengan ibu tersangka dan korban akan
menikahi ibunya. Soal itu kita tidak tahu,
yang jelas baik korban maupun tersangka saat itu sudah sama-sama dalam
keadaan mabuk,’’ katanya. Atas perbuatan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban
tersebut, lanjut Kasat Reskrim, tersangka
dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (ulo)
Komentar
Posting Komentar