Rawan Penyimpangan, Penggunaan Dana Desa Disosialisasikan

Robert/Radar Merauke
Sulaeman Hamzah saat memberikan sosilaisasi undang-undang nomor 16 tentang desa di kafe island merauke
  
MERAUKE- Guna mencegah terjadinya ketimpangan pengelolaan alokasi dana desa (ADD), Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah menggelar sosialisasi penggunaan dan pengelolaan Dana Alokasi Desa (ADD) yang diikuti oleh beberapa kepala kampung yang ada di Kabupaten Merauke, di Island Café, Minggu (7/5) kemarin.
Dikatakan, banyak penyimpangan yang telah terjadi dari penggunaan dana desa ini, disebabkan karena sebagian kepala kampung  tidak mengetahui aturan yang diterapkan dari pusat.
“Kepala Kampung saat ini tidak lagi sebagai penerima program. Tapi kepala kampung sudah memikul  tanggung jawab yang begitu besar dalam pengelolaan dan penggunaan alokasi Dana Kampung ini,” kata H Sulaeman L. Hamzah.
Menurutnya, pengelolaan ADD memang rawan terjadi penyimpangan, ini bukan karena mereka berniat untuk salahgunakan uang. Tapi karena mereka tidak tahu aturan.
‘’Makanya undang-undang ini disosialisasikan supaya mereka bisa melaksanakan kegiatannya sesuai dengan aturan yang ada,” ucap politikus Nasdem ini.
Ditambahkan, untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dana desa ini perlu adanya perda yang khusus mengatur penggunaan anggaran ini. Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD di setiap kabupaten kota harus segera membentuk perda atau aturan turunan dari undang-undang No. 6  Tahun 2014 tentang desa.
“Satu sebetulnya yang kurang kita di sini, yaitu belum ada peraturan daerah untuk masing-masing kabupaten. Ya mestinya didorong oleh anggota dewan, sesegera mungkin pengelolaan anggaran dana desa ini dan lebih kepada masalah  teknisnya lagi, mestinya ada pertauran daerah yang memandu,” katanya.
Lanjut dia, yang terjadi selama ini, masih banyak oknum kepala kampung dan aparat kampung yang salah menafsirkan undang-undang ini. sehingga pada akhirnya terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
 “Undang-undang ini mesti harus ada aturan turunannya, kalau aturan turunannya tidak ada itu juga rawan. Menafsirkan itu secara lokal beda dan membahayakan. Jadi supaya jangan ada salah tafsir, sebaiknya ada peraturan daerah yang memandu mereka,” pungkasnya.(roy/nik)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama