Rawan Penyimpangan, Penggunaan Dana Desa Disosialisasikan
Robert/Radar Merauke
Sulaeman Hamzah saat memberikan
sosilaisasi undang-undang nomor 16 tentang desa di kafe island merauke
MERAUKE- Guna mencegah terjadinya
ketimpangan pengelolaan alokasi dana desa (ADD), Anggota Komisi IV DPR RI
Sulaeman Hamzah menggelar sosialisasi penggunaan dan pengelolaan Dana Alokasi Desa
(ADD) yang diikuti oleh beberapa kepala kampung yang ada di Kabupaten Merauke,
di Island Café, Minggu (7/5) kemarin.
Dikatakan, banyak penyimpangan yang
telah terjadi dari penggunaan dana desa ini, disebabkan karena sebagian kepala
kampung tidak mengetahui aturan yang
diterapkan dari pusat.
“Kepala Kampung saat ini tidak lagi
sebagai penerima program. Tapi kepala kampung sudah memikul tanggung jawab yang begitu besar dalam
pengelolaan dan penggunaan alokasi Dana Kampung ini,” kata H Sulaeman L.
Hamzah.
Menurutnya, pengelolaan ADD memang
rawan terjadi penyimpangan, ini bukan karena mereka berniat untuk salahgunakan
uang. Tapi karena mereka tidak tahu aturan.
‘’Makanya undang-undang ini disosialisasikan
supaya mereka bisa melaksanakan kegiatannya sesuai dengan aturan yang ada,” ucap
politikus Nasdem ini.
Ditambahkan, untuk mengoptimalkan
penyerapan anggaran dana desa ini perlu adanya perda yang khusus mengatur
penggunaan anggaran ini. Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD di setiap
kabupaten kota harus segera membentuk perda atau aturan turunan dari
undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Satu sebetulnya yang kurang kita
di sini, yaitu belum ada peraturan daerah untuk masing-masing kabupaten. Ya
mestinya didorong oleh anggota dewan, sesegera mungkin pengelolaan anggaran
dana desa ini dan lebih kepada masalah
teknisnya lagi, mestinya ada pertauran daerah yang memandu,” katanya.
Lanjut dia, yang terjadi selama
ini, masih banyak oknum kepala kampung dan aparat kampung yang salah
menafsirkan undang-undang ini. sehingga pada akhirnya terjadi penyimpangan
dalam penggunaannya.
“Undang-undang ini mesti harus ada aturan
turunannya, kalau aturan turunannya tidak ada itu juga rawan. Menafsirkan itu
secara lokal beda dan membahayakan. Jadi supaya jangan ada salah tafsir,
sebaiknya ada peraturan daerah yang memandu mereka,” pungkasnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar