Razia di Lampu Satu, Puluhan Botol Sopi Diamankan
Libert/Radar Merauke
Anggota Polsek Merauke Kota saat memberikan arahan kepada
warga di Lampu Satu terkait larangan pembuatan miras lokal, Jumat
(19/5).//Insert : Barang bukti berupa miras lokal jenis sopi sebanyak 23 botol
yang berhasil disita petugas Polsek Merauke Kota.
MERAUKE-Setelah beberapa kali melakukan razia cipta kondisi
(Cipkon) di daerah Ampera yang disinyalir merupakan tempat peredaran minuman
keras lokal jenis sopi. Kini giliran Lampu Satu Kelurahan Samkai yang menjadi
target operasi Polsek Merauke Kota, Jumat (19/5). Alhasil, dalam waktu dua jam
petugas berhasil mengamankan 23 botol miras jenis sopi serta beberapa alat yang
diduga merupakan tempat menampung miras lokal jenis saguer. Kendati demikian
petugas tak berhasil mengamankan pemilik sopi tersebut lantaran yang
bersangkutan yang mengetahui adanya operasi melarikan diri terlebih dahulu.
“Ya, dalam waktu dua jam kami berhasil mengamankan mayang dan
jerigen lima liter serta bambu yang digunakan sebagai penampung hasil sadapan
saguer dari 18 pohon kelapa milik warga. Untuk pemilik 23 botol miras lokal
sopi berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Merauke Kota, Kompol Alfons
Umbora, Minggu (21/5) kemarin.
Dikatakan, pada saat menggali informasi siapa pemilik 23 botol
miras lokal jenis sopi warga sekitar enggan memberikan informasi atau
keterangan siapa pemilik miras tersebut.
“Kami sudah coba meminta informasi dari masyarakat sekitar,
tapi mereka enggan memberikan keterangan,” ungkap Kompol Alfons Umbora.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan
sementara diamankan ke Mapolsek Merauke Kota. Dan selanjutnya akan diserahkan
ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke.
“Kami juga mengimbau, kepada warga apabila ada melihat
tetangga atau saudara memproduksi miras lokal untuk segera dilaporkan ke pihak
berwajib,” tambahnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar