Setubuhi Bocah, Oknum Pelajar Dijerat UU Perlindungan Anak


Sulo/Radar Merauke
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Liberth SH, MH, saat menerima tersangka EK (kanan) dari penyidik Polres Boven Digoel, Senin (29/5) 

MERAUKE- Seorang oknum pelajar  SMK asal Kabupaten Boven Digoel   berinisial EK alias Hasan terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria 19 tahun tersebut diduga telah melakukan persetubuhan dengan keponakannya sendiri yang baru berumur 4 tahun.  Karena berkas pemeriksaannya yang sudah dinyatakan lengkap,  tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Boven Digoel  dan diterima Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (29/5), kemarin.

 Ditemui Radar Merauke, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Libeth, SH, MH,   mengungkapkan, berdasarkan  hasil pemeriksaan penyidik kepolisian  Resor Boven Digoel, kasus persetubuhan  terhadap anak dibawah umur ini terjadi di rumah orang tua tersangka.  Berawal saat orang tua korban datang mengantar  korban ke rumah  orang tua tersangka. Saat kejadian, tidak ada orang lain  selain korban dan tersangka. Pada hari itu,   tersangka menyetubuhi korban setidaknya 4 kali. Kasus ini, terungkap saat orang tua korban mlihat korban yang sedang membuang air kecil  disertai dengan darah. Melihat itu, orang tua korban kaget dan menanyakan perihal tersebut yang dijawab dengan polos oleh korban telah disetubuhi oleh tersangka.     Tak terima, orang tua  korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi. ‘’Tersangka dijerat Pasal 81 auat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undangn RI Nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah