Setubuhi Bocah, Oknum Pelajar Dijerat UU Perlindungan Anak
Sulo/Radar
Merauke
Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Merauke Liberth SH, MH, saat menerima tersangka EK (kanan)
dari penyidik Polres Boven Digoel, Senin (29/5)
MERAUKE-
Seorang oknum pelajar SMK asal Kabupaten
Boven Digoel berinisial EK alias Hasan
terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria 19 tahun tersebut diduga
telah melakukan persetubuhan dengan keponakannya sendiri yang baru berumur 4
tahun. Karena berkas pemeriksaannya yang
sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan
barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Boven Digoel dan diterima Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa
(29/5), kemarin.
Ditemui Radar Merauke, Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Merauke Libeth, SH, MH,
mengungkapkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan penyidik kepolisian Resor
Boven Digoel, kasus persetubuhan
terhadap anak dibawah umur ini terjadi di rumah orang tua tersangka. Berawal saat orang tua korban datang
mengantar korban ke rumah orang tua tersangka. Saat kejadian, tidak ada
orang lain selain korban dan tersangka.
Pada hari itu, tersangka menyetubuhi
korban setidaknya 4 kali. Kasus ini, terungkap saat orang tua korban mlihat
korban yang sedang membuang air kecil
disertai dengan darah. Melihat itu, orang tua korban kaget dan
menanyakan perihal tersebut yang dijawab dengan polos oleh korban telah
disetubuhi oleh tersangka. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke
Polisi. ‘’Tersangka dijerat Pasal 81 auat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undangn RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara. (ulo)
Komentar
Posting Komentar