Tadah Hasil Curian, Istri Pelaku jadi Tersangka

MERAUKE- Istri dari salah satu  pelaku pencurian uang Rp 1,36 miliar milik Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Reserse Kriminal  Polres Merauke.
‘’Yang bersangkutan (ST)  sudah tersangka. Bahkan berkas pemeriksaannya  sudah kita serahkan ke jaksa. Tapi P.19 karena masih  ada yang kurang dan perlu dilengkapi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  Taufik Irpan Awalluddin, SH melalui Kasat  Reskrim AKP  Muchsit Sefian, SIK, ketika ditemui Radar Merauke, Jumat (5/5).   
 ST, kata Kasat Reskrim ditetapkan sebagai tersangka karena menerima  transferan uang hasil curian dari suaminya tersebut. Bahkan  sebagian dari uang tersebut telah dicairkan yang bersangkutan  dan membeli sejumlah  barang.
  Sebelumnya, pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Merauke terhadap 3  pelaku pencurian  dengan pemberatan uang milik Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  tersebut, jaksa menyebut  ST sebagai tersangka. Karena  tersangka, maka  uang kurang lebih Rp 500 juta yang berhasil diamankan dari  ST  tersebut belum dikembalikan kepada dinas Pendidikan. Namun dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ST. Begitu juga  dalam putusan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Merauke.  (ulo)   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama