Tadah Hasil Curian, Istri Pelaku jadi Tersangka
MERAUKE-
Istri dari salah satu pelaku pencurian
uang Rp 1,36 miliar milik Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke beberapa waktu
lalu berinisial ST telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke.
‘’Yang
bersangkutan (ST) sudah tersangka.
Bahkan berkas pemeriksaannya sudah kita
serahkan ke jaksa. Tapi P.19 karena masih
ada yang kurang dan perlu dilengkapi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH melalui
Kasat Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK, ketika ditemui Radar
Merauke, Jumat (5/5).
ST, kata Kasat Reskrim ditetapkan sebagai
tersangka karena menerima transferan
uang hasil curian dari suaminya tersebut. Bahkan sebagian dari uang tersebut telah dicairkan
yang bersangkutan dan membeli sejumlah barang.
Sebelumnya, pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejakasaan Negeri Merauke terhadap 3
pelaku pencurian dengan
pemberatan uang milik Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut, jaksa menyebut ST sebagai tersangka. Karena tersangka, maka uang kurang lebih Rp 500 juta yang berhasil
diamankan dari ST tersebut belum dikembalikan kepada dinas
Pendidikan. Namun dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ST. Begitu
juga dalam putusan Majalis Hakim
Pengadilan Negeri Merauke. (ulo)
Komentar
Posting Komentar