Tak Ada Kata Toleransi Bagi Pelanggar Perda Miras

MERAUKE-Sebagai instansi terdepan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) khususnya perda No 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, akan rutin melakukan operasi yustisi dengan menggandeng beberapa instansi dan satuan terkait seperti, kejaksaan dan kepolisian. Selain akan melanjutkan kegiatan yustisi tersebut, Satpol PP juga akan memproses lanjut hingga ke meja hijau bagi oknum yang melanggar perda tersebut. Itu dibuktikan dengan sudah ada beberapa pelanggar yang sementara dalam proses persidangan.
“Kegiatan akan tetap berjalan, kami tidak mau maen-maen dengan mereka yang melanggar. Semuanya kami proses ini sebagai sok terapi dan sekaligus efek jerah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Elias Refra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/5) kemarin.
Dikatakan, tindakan tegas tersebut diambil bertujuan untuk mengurangi para pemabuk yang berkeliaran di Kabupaten Merauke. Sehingga menciptakan kondisi aman, nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Merauke.
“Iya, sekarangkan orang mabuk ini semua pada pintar. Semua cara mereka lakukan untuk bisa mabuk. Sehingga kegiatan akan berlanjut terus dengan libatkan satuan lainnya,” ucap Elias Refra.
Terkait dengan surat izin kata Elias, sebagian besar pengusaha sudah tertib administrasi. Namun ada beberapa oknum pengusaha yang masih membandel. Dan itu sudah diproses lanjut oleh pihaknya.
“Sebagian besar sudah urus semua suratnya, cuman kemarin beberapa waktu lalu kami razia itu ada yang membandel. Tapi sudah kami proses, barang bukti juga sudah kami sita,” pungkasnya.(nik)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama