Tak Ada Kata Toleransi Bagi Pelanggar Perda Miras
MERAUKE-Sebagai instansi terdepan dalam menegakkan peraturan
daerah (Perda) khususnya perda No 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman
keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, akan rutin
melakukan operasi yustisi dengan menggandeng beberapa instansi dan satuan
terkait seperti, kejaksaan dan kepolisian. Selain akan melanjutkan kegiatan
yustisi tersebut, Satpol PP juga akan memproses lanjut hingga ke meja hijau bagi
oknum yang melanggar perda tersebut. Itu dibuktikan dengan sudah ada beberapa
pelanggar yang sementara dalam proses persidangan.
“Kegiatan akan tetap berjalan, kami tidak mau maen-maen
dengan mereka yang melanggar. Semuanya kami proses ini sebagai sok terapi dan
sekaligus efek jerah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Elias Refra saat ditemui
di ruang kerjanya, Senin (8/5) kemarin.
Dikatakan, tindakan tegas tersebut diambil bertujuan untuk
mengurangi para pemabuk yang berkeliaran di Kabupaten Merauke. Sehingga
menciptakan kondisi aman, nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Merauke.
“Iya, sekarangkan orang mabuk ini semua pada pintar. Semua
cara mereka lakukan untuk bisa mabuk. Sehingga kegiatan akan berlanjut terus
dengan libatkan satuan lainnya,” ucap Elias Refra.
Terkait dengan surat izin kata Elias, sebagian besar
pengusaha sudah tertib administrasi. Namun ada beberapa oknum pengusaha yang
masih membandel. Dan itu sudah diproses lanjut oleh pihaknya.
“Sebagian besar sudah urus semua suratnya, cuman kemarin
beberapa waktu lalu kami razia itu ada yang membandel. Tapi sudah kami proses,
barang bukti juga sudah kami sita,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar