Tak Penuhi Panggilan, Status Direktur RPG Akan DPO


Sulo/Radar Merauke
Raja Sakti Harahap, SH

MERAUKE-  Kejaksaan Negeri Merauke akan segera meningkatkan status  Direktur RPG  Irpan La Raja menjadi orang yang  masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO). Peningkatan  status terpidana korupsi  pembangunan bantuan perumahan di Distrik Kimaam itu setelah  pihak Kejaksaan Negeri Merauke 2 kali melangkan panggilan secara patut  namun tak kunjung   datang. ‘’Administrasinya sementara  kami siapkan untuk yang bersangkutan ditingkatkan  statusnya menjadi DPO,’’ kata Kajari Merauke  Raja Sakti Harahap SH, ketika ditemui   Radar Merauke di ruang kerjanya,  Senin (29/5).
Kajari menjelaskan, pihaknya telah melakukan panggilan  2 kali secara patut  kepada yang bersangkutan. Namun sampai sekarang ini,   yang bersangkutan juga tak kunjung memenuhi panggilan. ‘’Ya dengan status DPO nanti, kita minta   bantuan pihak kepolisian  dimana saja termasuk  teman-teman dari kejaksaan yang ada di daerahnya masing-masing untuk membantu menyampaikan atau melaporkan keberadaan yang bersangkutan di seluruh wilayah Indonesia,’’ terangnya.
  Sebelumnya diketahui, terdakwa yang telah divonis selama  4  tahun 6 bulan  penjara  terkait korupsi pembangunan bantuan perumahan di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam itu  oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Namun terdakwa menyatakan banding. Dari banding tersebut , Pengadilan Tinggi menguatkan  putusan pengadilan pertama. Terdakwa lagi-lagi tak menerima dan menyatakan kasasi. Dari kasasi itu,  Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi  sehingga dengan putusan MA itu perkara tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya    Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Merauke  divonis selama 3 tahun bahkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut  telah dijalaninya.
‘’Kalau  putusan kasasi terdakwa  ini kami baru terima dan akan melakukan eksekusi  tapi  keberadaan yang bersangkutan sekarang kita tidak ketahui,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus korupsi  tersebut terkait pembangunan 20 unit bantuan rumah di Kampung Kimaam dan 20 unit bantuan rumah di Kampung  Kiworo, Distrik Kimaam  tahun 2012 lalu.  Saat itu,  fisik pembangunan perumahan itu belum  selesai namun sudah dibayar 100 persen. Akibatnya dari   hasil audit, BPKP telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta. (ulo)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah