Tak Penuhi Panggilan, Status Direktur RPG Akan DPO
Sulo/Radar
Merauke
Raja Sakti
Harahap, SH
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akan segera
meningkatkan status Direktur RPG Irpan La Raja menjadi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peningkatan status terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan di Distrik
Kimaam itu setelah pihak Kejaksaan
Negeri Merauke 2 kali melangkan panggilan secara patut namun tak kunjung datang. ‘’Administrasinya sementara kami siapkan untuk yang bersangkutan
ditingkatkan statusnya menjadi DPO,’’
kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap
SH, ketika ditemui Radar Merauke di
ruang kerjanya, Senin (29/5).
Kajari
menjelaskan, pihaknya telah melakukan panggilan
2 kali secara patut kepada yang
bersangkutan. Namun sampai sekarang ini,
yang bersangkutan juga tak kunjung memenuhi panggilan. ‘’Ya dengan status
DPO nanti, kita minta bantuan pihak
kepolisian dimana saja termasuk teman-teman dari kejaksaan yang ada di
daerahnya masing-masing untuk membantu menyampaikan atau melaporkan keberadaan
yang bersangkutan di seluruh wilayah Indonesia,’’ terangnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa yang telah
divonis selama 4 tahun 6 bulan
penjara terkait korupsi
pembangunan bantuan perumahan di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam
itu oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.
Namun terdakwa menyatakan banding. Dari banding tersebut , Pengadilan Tinggi
menguatkan putusan pengadilan pertama.
Terdakwa lagi-lagi tak menerima dan menyatakan kasasi. Dari kasasi itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi sehingga dengan putusan MA itu
perkara tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten
Merauke divonis selama 3 tahun bahkan
putusan Pengadilan Tipikor tersebut
telah dijalaninya.
‘’Kalau putusan kasasi terdakwa ini kami baru terima dan akan melakukan
eksekusi tapi keberadaan yang bersangkutan sekarang kita
tidak ketahui,’’ tandasnya.
Sekadar
diketahui, kasus korupsi tersebut
terkait pembangunan 20 unit bantuan rumah di Kampung Kimaam dan 20 unit bantuan
rumah di Kampung Kiworo, Distrik Kimaam tahun 2012 lalu. Saat itu,
fisik pembangunan perumahan itu belum
selesai namun sudah dibayar 100 persen. Akibatnya dari hasil audit, BPKP telah menemukan kerugian
negara lebih dari Rp 400 juta. (ulo)
Komentar
Posting Komentar