Terbukti Buat dan Jual Sopi, 5 Warga Dihukum
MERAUKE- Bagi masyarakat Merauke yang selama ini masih membuat dan mengedarkan minuman keras ilegal
baik lokal maupun miras bermerek, mulai sekarang berpikir dua kali. Pasalnya,
jika terjaring operasi kepolisian
maupun Satpol PP, maka dapat dipastikan
akan berujung di Pengadilan.
Ya, seperti
yang dilakukan oleh 5 warga Merauke
masing-masing bernama Yuliana M, Selvi
S, Markus K, Paskalis K dan Decky K. Kelimanya digiring oleh Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Merauke dan harus
menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (5/5).
Kelimanya dijerat dengan pasal
yang terdapat dalam Peraturan
Daerah kabupaten Merauke yang mengatur tentang minuman beralkohol di Kabupaten Merauke.
Dari sidang
yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke Risky Januar, SH,
MH, tersebut, kelima terdakwa
dinyatakan secara sah dan meyakinkan
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke yang mengatur
tentang pengendalian minuman beralkohol
di Kabupaten Merauke. Untuk terdakwa
Yuliana, dari tuntutan Susanto
Kurniawan, S.Sos, M.Si dan Eca Nurhayati Pasaribu, S.Psi, dituntut denda sebesar Rp 3,5 juta subsidair 10 hari kurungan. Sementara hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2
juta subsidair 10 hari kurungan. Sementara
Selvi S dituntut denda 2 juta subsidair 10 hari kurungan, Hakim
menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta
subsidair 30 hari kurungan. Selanjutnya, Markus K dituntut denda Rp 2 juta
denda 10 hari kurungan diputus denda Rp 2 juta subsidair 30 hari kurungan. Selanjutnya, Paskalis K dituntut denda Rp 5 juta
subsidair 3 bulan kurungan diputus hakim sama tuntutan. Terakhir, terdakwa Decky K yang dituntut denda Rp 7,5 juta subsidair 3 bulan kurungan, hakim menjatuhkan
hukuman denda Rp 5 juta subsidair 3
bulan kurungan. Oleh Hakim Rizky, kelima
terdakwa tersebut diberi waktu selama 3 hari untuk membayar denda yang dijatuhkan hakim. Jika dalam waktu
3 hari tersebut denda tidak dibayar, maka
terdakwa harus menjalankan
putusan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Dari kelima
terdakwa tersebut, Hakim Rozky Januar
mengingatkan para terdakwa untuk tidak lagi
membuat dan mengedarkan minuman keras tanpa izin apalagi Sopi. Sebab,
dari perbuatan para terdakwa tersebut
banyak terjadi tindak pidana selama ini. ‘’Bahwa 80-90 persen tindak pidana yang terjadi di Merauke akibat
pengaruh minuman keras. Saya ingatkan
terdakwa untuk tidak lagi membuat
dan mengedarkan. Kalau besok tertangkap
lagi, sudah pasti hukumannya akan diperberat lagi,’’ terangnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar