Terbukti Buat dan Jual Sopi, 5 Warga Dihukum

MERAUKE-    Bagi masyarakat  Merauke yang selama ini  masih membuat dan mengedarkan minuman keras ilegal baik lokal maupun miras bermerek, mulai sekarang berpikir dua kali. Pasalnya, jika   terjaring operasi kepolisian maupun Satpol PP, maka dapat dipastikan  akan berujung di Pengadilan.
Ya, seperti yang dilakukan oleh  5 warga Merauke masing-masing bernama Yuliana M,  Selvi S,  Markus  K, Paskalis K dan Decky K.  Kelimanya digiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke dan harus  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat  (5/5).  Kelimanya  dijerat dengan  pasal  yang terdapat dalam Peraturan  Daerah kabupaten Merauke yang mengatur tentang  minuman beralkohol di Kabupaten Merauke.
Dari sidang yang dipimpin  oleh hakim tunggal  Pengadilan Negeri Merauke Risky Januar, SH, MH, tersebut,   kelima  terdakwa  dinyatakan secara sah dan meyakinkan  melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke yang mengatur tentang pengendalian minuman  beralkohol di Kabupaten Merauke. Untuk terdakwa   Yuliana, dari  tuntutan Susanto Kurniawan, S.Sos, M.Si dan Eca Nurhayati Pasaribu, S.Psi, dituntut   denda sebesar Rp 3,5 juta subsidair 10  hari kurungan. Sementara  hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 juta subsidair 10 hari kurungan. Sementara   Selvi S dituntut denda 2 juta subsidair 10 hari kurungan, Hakim menjatuhkan hukuman denda  Rp 2 juta subsidair 30 hari kurungan. Selanjutnya, Markus K dituntut denda Rp 2 juta denda 10 hari kurungan diputus denda Rp 2 juta subsidair 30  hari kurungan. Selanjutnya,   Paskalis K dituntut denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan diputus hakim sama tuntutan. Terakhir, terdakwa   Decky K yang dituntut  denda Rp 7,5 juta  subsidair 3 bulan kurungan, hakim menjatuhkan hukuman denda  Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan.  Oleh Hakim Rizky, kelima terdakwa   tersebut diberi waktu  selama 3 hari untuk membayar  denda yang dijatuhkan hakim. Jika dalam waktu 3 hari tersebut denda tidak dibayar, maka  terdakwa harus menjalankan  putusan  kurungan di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Merauke.
Dari kelima terdakwa  tersebut, Hakim Rozky Januar mengingatkan para terdakwa untuk tidak lagi   membuat dan mengedarkan minuman keras tanpa izin apalagi Sopi. Sebab, dari perbuatan  para terdakwa  tersebut  banyak terjadi tindak pidana selama ini. ‘’Bahwa 80-90 persen  tindak pidana yang terjadi di Merauke akibat pengaruh minuman keras. Saya ingatkan  terdakwa  untuk tidak lagi membuat dan mengedarkan. Kalau  besok tertangkap lagi, sudah pasti hukumannya akan diperberat lagi,’’ terangnya. (ulo)    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama