Tercatat 167 Perkara Masuk ke Pengadilan Agama

MERAUKE-Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merauke mencatat hingga saat ini sebanyak 167 perkara gugatan perceraian, baik cerai gugat dan cerai talak.
“Jadi data terakhir per 9 Mei 2017 sebanyak 132 perkara perceraian dan untuk perkara permohonan itu ada 35 perkara. Jadi total 167 perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Merauke,” jelas Humas Pengadilan Agama Merauke,  Suparlan, S.Hi.,MH saat ditemui Radar Merauke di ruang mediasi Pengadilan Agama Merauke, Selasa (9/5) kemarin.
Dikatakan, jika dibandingkan dengan tahun kemarin yang jumlah kumulatif pertahunnya sekitar 300 perkara. Berarti ada peningkatan perkara gugatan perceraian sebab baru awal Mei saja jumlah perkaranya sudah setengah daripada tahun kemarin.
“Ini kalau dilihat ada kenaikan perkara gugatan cerai di Merauke untuk tahun 2017,” ucapnya.
Menurut Suparlan, dari sejumlah perkara gugatan cerai yang pihaknya tangani disebabkan oleh banyak faktor seperti, permasalahan ekonomi, orang ketiga (Pil dan Wil), tanggung jawab, krisis ahlak (suka mabuk) dan lainnya.
“Kalau diperinci ini faktornya banyak sekali,” ujarnya singkat.
Suparlan mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah melakukan mediasi terhadap 20 perkara sepanjang 2017. Namun, dari jumlah tersebut belum ada perkara yang belum berhasil karena masih banyak perkara yang berjalan.
“Maksudnya perkara berjalan ini adalah mediasi kan tidak cukup satu hari, butuh beberapa hari. Tapi kebanyakan tidak berhasil, untuk tahun kemarin saja hanya 12 perkara saja yang berhasil dimediasi,” katanya.

 Meskipun demikian tambah Suparlan, pihaknya akan tetap lebih mengutamakan mediasi ketimbang putusan perkara. “Kami lebih senang ketika perkara itu diajukan kedua pihak datang baik tergugat maupun penggugat. Sehingga dalam persidangan kami bisa memberikan pencerahan,” pungkasnya.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama