Tercatat 167 Perkara Masuk ke Pengadilan Agama
MERAUKE-Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merauke mencatat
hingga saat ini sebanyak 167 perkara gugatan perceraian, baik cerai gugat dan
cerai talak.
“Jadi data terakhir per 9 Mei 2017 sebanyak 132 perkara
perceraian dan untuk perkara permohonan itu ada 35 perkara. Jadi total 167
perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Merauke,” jelas Humas Pengadilan
Agama Merauke, Suparlan, S.Hi.,MH saat
ditemui Radar Merauke di ruang mediasi Pengadilan Agama Merauke, Selasa (9/5)
kemarin.
Dikatakan, jika dibandingkan dengan tahun kemarin yang jumlah
kumulatif pertahunnya sekitar 300 perkara. Berarti ada peningkatan perkara
gugatan perceraian sebab baru awal Mei saja jumlah perkaranya sudah setengah
daripada tahun kemarin.
“Ini kalau dilihat ada kenaikan perkara gugatan cerai di
Merauke untuk tahun 2017,” ucapnya.
Menurut Suparlan, dari sejumlah perkara gugatan cerai yang
pihaknya tangani disebabkan oleh banyak faktor seperti, permasalahan ekonomi,
orang ketiga (Pil dan Wil), tanggung jawab, krisis ahlak (suka mabuk) dan
lainnya.
“Kalau diperinci ini faktornya banyak sekali,” ujarnya
singkat.
Suparlan mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah
melakukan mediasi terhadap 20 perkara sepanjang 2017. Namun, dari jumlah
tersebut belum ada perkara yang belum berhasil karena masih banyak perkara yang
berjalan.
“Maksudnya perkara berjalan ini adalah mediasi kan tidak
cukup satu hari, butuh beberapa hari. Tapi kebanyakan tidak berhasil, untuk
tahun kemarin saja hanya 12 perkara saja yang berhasil dimediasi,” katanya.
Meskipun demikian
tambah Suparlan, pihaknya akan tetap lebih mengutamakan mediasi ketimbang putusan
perkara. “Kami lebih senang ketika perkara itu diajukan kedua pihak datang baik
tergugat maupun penggugat. Sehingga dalam persidangan kami bisa memberikan
pencerahan,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar