Tidak Ada Izin, Truk Pengangkut Tanah Timbun Ditindak

MERAUKE- Kendati  kewenangan tambang galian golongan C telah dilimpahkan ke provinsi, namun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akan tetap penindak truk-truk pengangkut tanah timbun maupun pasir yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Papua. 
‘’Ya kalau kita temukan dan ternyata tidak mengantongi izin maka kita akan tangkap dan tindak,’’ kata  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, Jumat (12/5).  Seperti pada Selasa (8/5) lalu, 2 truk pengangkut   tanah timbun dari kebun coklat ke SP CV Tanah Miring terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat berada diantara  SP  VII dan SP VIII. 
Menurut Eliasa Refra, meski tanah timbun yang sedang diangkut tersebut akan dipakai untuk menimbun  jalan yang rusak di SP V, namun sebagai  pengusaha harus tetap mematuhi aturan yang ada.   ‘’Harus tetap mengurus izin ke Jayapura. Apalagi ini perusahaan yang besar. Saya pikir tidak ada salahnya  kalau dia mengurus perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan legal,’’ terangnya.
Meski diamankan,   namun kedua sopir dari truk yang diamankan tersebut hanya diberikan peringatan untuk tidak mengulangi lagi.  ‘’Kemarin itu  kita lupa ambil gambar di tempat kejadian perkara. Tapi  besok  itu, langsung kita akan ambil gambar dimana kita melakukan penangkapan,’’ terangnya.
Elias Refra mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban terkait penggalian dan pengangkutan tanah timbun dan pasir ilegal.
Ditambahkan Elias,  pihaknya sudah melakukan koordinasi ke provinsi terkait  tambang galian golongan C  tersebut dimana  nantinya provinsi akan membentuk UPTD di setiap daerah.

‘’Ya, seperti  samsat yang ada di setiap daerah. Sehingga nantinya perizinan tidak langsung ke Jayapura tapi sudah di Merauke,’’ tambahnya. (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama