Tidak Ada Izin, Truk Pengangkut Tanah Timbun Ditindak
MERAUKE-
Kendati kewenangan tambang galian golongan
C telah dilimpahkan ke provinsi, namun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Merauke akan tetap penindak truk-truk pengangkut tanah timbun maupun pasir yang
tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Papua.
‘’Ya kalau
kita temukan dan ternyata tidak mengantongi izin maka kita akan tangkap dan
tindak,’’ kata Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, Jumat (12/5). Seperti pada Selasa (8/5) lalu, 2 truk
pengangkut tanah timbun dari kebun
coklat ke SP CV Tanah Miring terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Merauke saat berada diantara
SP VII dan SP VIII.
Menurut
Eliasa Refra, meski tanah timbun yang sedang diangkut tersebut akan dipakai
untuk menimbun jalan yang rusak di SP V,
namun sebagai pengusaha harus tetap
mematuhi aturan yang ada. ‘’Harus tetap
mengurus izin ke Jayapura. Apalagi ini perusahaan yang besar. Saya pikir tidak
ada salahnya kalau dia mengurus
perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan legal,’’ terangnya.
Meski
diamankan, namun kedua sopir dari truk
yang diamankan tersebut hanya diberikan peringatan untuk tidak mengulangi
lagi. ‘’Kemarin itu kita lupa ambil gambar di tempat kejadian
perkara. Tapi besok itu, langsung kita akan ambil gambar dimana
kita melakukan penangkapan,’’ terangnya.
Elias Refra
mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban terkait
penggalian dan pengangkutan tanah timbun dan pasir ilegal.
Ditambahkan
Elias, pihaknya sudah melakukan
koordinasi ke provinsi terkait tambang
galian golongan C tersebut dimana nantinya provinsi akan membentuk UPTD di
setiap daerah.
‘’Ya,
seperti samsat yang ada di setiap daerah.
Sehingga nantinya perizinan tidak langsung ke Jayapura tapi sudah di Merauke,’’
tambahnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar