Tiga PSK Pelanggar Perda Kabur


MERAUKE- Tiga dari  10 PSK dan Pramuria yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke  tentang  penanggulangan  HIV-AIDS di Kabupaten Merauke dilaporkan  telah  kabur atau sudah balik ke kampung halamannya.  
Kepala Bidang  Penindakan Perda  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke  Dicky Waremba mengakui ketiga pelanggar perda tersebut sudah keluar dari Merauke. Pihaknya, kata diam tidak bisa melakukan penahanan karena  ancaman hukumannya  hanya 6 tahun.
‘’Jadi kita tidak bosa menahan  karena ancaman hukumannya  hanya 6 bulan  dengan denda paling vanyak  Rp 50 juta,’’ katanya. Namun demikian, lanjut Dicky, pihaknya akan memanggil pemilik dari tempat hiburan dimana ketiga orang tersebut bekerja selama ini. 
‘’Kami akan panggil untuk kita mintai keterangan. Kenapa  mereka bisa pulang sebelum dilakukan proses lebih lanjut,. Mungkin kontrak mereka sudah selesai sehingga ketiganya dipulangkan,’’ terangnya.
Sementara  terhadap 7 pelanggar Perda  lainnya, Dicky menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut akan tetap di proses  sampai ke Pengadilan.  ‘’Tetap akan kita proses sesuai dengan mekanisme  yang ada. Hanya saja, kami di Satpol  mengalami keterbatasan  penyidik. Karena ada penyidik  PPNS kami yang dipindahkan ke OPD lainnya,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, ke-10 PSK dan pramuria tersebut dinyatakan melanggar Perda  Kabupaten Merauke tentang penanggulangan  HIV-AIDS.  Mereka dianggap melanggar karena dari hasil pemeriksaan di Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)  Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, mereka ditemukan menderita  kelamin atau GO  akibat tidak menggunakan pengaman atau kondom.  Tahun 2016 lalu, puluhan  PSK dan Pramuria  harus disidang  di PN Merauke   karena melanggar Perda tentang penangggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Merauke. (ulo)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama