Tiga PSK Pelanggar Perda Kabur
MERAUKE-
Tiga dari 10 PSK dan Pramuria yang
diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke tentang
penanggulangan HIV-AIDS di
Kabupaten Merauke dilaporkan telah kabur atau sudah balik ke kampung
halamannya.
Kepala
Bidang Penindakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Merauke Dicky Waremba mengakui ketiga
pelanggar perda tersebut sudah keluar dari Merauke. Pihaknya, kata diam tidak
bisa melakukan penahanan karena ancaman
hukumannya hanya 6 tahun.
‘’Jadi kita
tidak bosa menahan karena ancaman
hukumannya hanya 6 bulan dengan denda paling vanyak Rp 50 juta,’’ katanya. Namun demikian, lanjut
Dicky, pihaknya akan memanggil pemilik dari tempat hiburan dimana ketiga orang
tersebut bekerja selama ini.
‘’Kami akan
panggil untuk kita mintai keterangan. Kenapa
mereka bisa pulang sebelum dilakukan proses lebih lanjut,. Mungkin
kontrak mereka sudah selesai sehingga ketiganya dipulangkan,’’ terangnya.
Sementara terhadap 7 pelanggar Perda lainnya, Dicky menjelaskan bahwa ketujuh orang
tersebut akan tetap di proses sampai ke
Pengadilan. ‘’Tetap akan kita proses
sesuai dengan mekanisme yang ada. Hanya
saja, kami di Satpol mengalami
keterbatasan penyidik. Karena ada
penyidik PPNS kami yang dipindahkan ke
OPD lainnya,’’ jelasnya.
Sekadar
diketahui, ke-10 PSK dan pramuria tersebut dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Merauke tentang penanggulangan HIV-AIDS.
Mereka dianggap melanggar karena dari hasil pemeriksaan di Pusat
Kesehatan Reproduksi (PKR) Dinas
Kesehatan Kabupaten Merauke, mereka ditemukan menderita kelamin atau GO akibat tidak menggunakan pengaman atau
kondom. Tahun 2016 lalu, puluhan PSK dan Pramuria harus disidang di PN Merauke karena melanggar Perda tentang penangggulangan
HIV-AIDS di Kabupaten Merauke. (ulo)
Komentar
Posting Komentar