Tipikor Akan Periksa 8 Saksi Lagi
Terkait
Dugaan Korupsi Raskin, 2 Orang Sudah Tersangka
MERAUKE- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Polres Merauke akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi
sekaligus akan melakukan konfrontir dengan saksi lainnya terkait berkas
tersangka dugaan tindak pidana korupsi
Beras Miskin (Raskin) pada Distrik
Merauke tahun 2014. Kedelapan saksi
yang akan diperiksa ini merupakan saksi
tambahan dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor sebelumnya sesuai
petunjuk dari jaksa peniliti Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Ya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi tambahan lagi dari 25
saksi yang sudah kami periksa selama
ini,’’kata Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Muchsit Sefian, SIK, ketika ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Rabu (24/5). Selain 8 saksi tambahan yang akan diperiksa
pihaknya tersebut, juga akan ada pemeriksaan konfrontir saksi. Dimana saksi
yang akan diperiksa ini tidak lagi bertugas di Merauke tapi di luar Merauke. ‘’Tapi
kita akan panggil mereka untuk bisa kita
mintai keterangan,’’ terangnya.
Kasat
Reskrim mengungkapkan, untuk Raskin tersebut
untuk sementara pihaknya telah menetapkan 2 tersangka masing-masing
berinisial HM dan WE. Keduanya sebelumnya dari Kantor Distrik Merauke. ‘’Untuk sementara, dua tersangka ini dulu. Dan ada kemungkinan tersangka akan bertambah. Tapi, yang
jelas untuk sementara dua ini dulu kita proses ke persidangan.
Nanti kita lihat dari persidangan dan
keputusan dari majelis hakim nanti,’’
terangnya.
Sebelumnya
berkas pemeriksaan kedua tersangka tersebut
telah diserahkan penyidik Tipikor
Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke. Namun setelah melalui penelitian oleh Jaksa
peneliti ternyata berkas
pemeriksaan kedua tersangka tersebut
belum lengkap. Sehingga oleh pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut
sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. ‘’Kita sekarang sedang upayakan untuk melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan,’’ tambahnya.
(ulo)
Komentar
Posting Komentar