Tipikor Akan Periksa 8 Saksi Lagi

Terkait Dugaan Korupsi Raskin, 2 Orang Sudah Tersangka

MERAUKE-  Penyidik Tindak  Pidana Korupsi Reserse Kriminal  Polres Merauke akan kembali  melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi sekaligus akan melakukan konfrontir dengan saksi lainnya terkait  berkas  tersangka dugaan tindak pidana korupsi  Beras Miskin (Raskin) pada Distrik  Merauke tahun 2014. Kedelapan saksi  yang akan diperiksa ini merupakan saksi  tambahan dari 25 saksi yang sudah diperiksa  oleh penyidik Tipikor sebelumnya sesuai petunjuk dari jaksa peniliti Kejaksaan Negeri Merauke.   ‘’Ya, kami akan melakukan pemeriksaan  terhadap 8 saksi tambahan lagi dari 25 saksi  yang sudah kami periksa selama ini,’’kata Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim  AKP Muchsit Sefian, SIK, ketika ditemui  Radar Merauke di ruang kerjanya,  Rabu (24/5).  Selain 8 saksi tambahan yang akan diperiksa pihaknya tersebut, juga akan ada pemeriksaan konfrontir saksi. Dimana saksi yang  akan diperiksa ini tidak lagi  bertugas di Merauke tapi di luar Merauke. ‘’Tapi kita  akan panggil mereka untuk bisa kita mintai keterangan,’’ terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, untuk  Raskin  tersebut  untuk sementara pihaknya telah menetapkan 2 tersangka masing-masing berinisial HM dan WE. Keduanya sebelumnya dari Kantor Distrik Merauke.  ‘’Untuk sementara, dua  tersangka ini dulu. Dan  ada kemungkinan  tersangka akan bertambah. Tapi, yang jelas  untuk sementara  dua ini dulu kita proses ke persidangan. Nanti  kita lihat dari persidangan dan keputusan dari majelis hakim nanti,’’   terangnya.

Sebelumnya berkas pemeriksaan kedua tersangka tersebut  telah diserahkan penyidik Tipikor  Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke. Namun  setelah melalui penelitian oleh Jaksa peneliti ternyata  berkas pemeriksaan  kedua tersangka tersebut belum   lengkap. Sehingga oleh  pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.  ‘’Kita  sekarang sedang  upayakan untuk melengkapi  kekurangan itu sesuai dengan petunjuk  yang diberikan oleh kejaksaan,’’ tambahnya. (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama