TKA Wajib Membayar Retribusi Senilai $ 100 USD

MERAUKE-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Oktovianus Kaize melalui sekertaris dinas, Supardi mengatakan setiap warga negara asing (WNA) yang bekera di Kabupaten Merauke wajib membayar uang retribusi sebesar $ 100 USD atau sekitar Rp 1,3 juta. Retribusi tersebut merupakan kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap daerah.
“Itu kewajiban mereka (TKA.red) yang harus dibayarkan perbulannya senilai $ 100 USD atau  sekitar Rp 1,3 juta,” kata Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Supardi kepada koran ini, Sabtu (20/5).
Dijelaskan, pembayaran retribusi TKA tersebut merupakan amanat daripada peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemda Merauke dan merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
“Sehingga, pembayaran retribusi ini berlaku untuk satu Indonesia. Jadi semua sama tidak ada yang beda,” ujar Supardi.
Dikatakan, saat ini pihaknya mencatat sebanyak 33 warga negara asing yang bekerja di Kabupaten Merauke. Dan paling banyak didominasi oleh TKA asal Korea Selatan yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Kalau untuk perusahaan yang paling banyak menampung adalah PT BIA. Data terakhir yang masuk ke kami ada sekitar 16 TKA,” katanya.
Ditambahkan, selain wajib membayar retribusi sebagai sumbangsi kepada pemerintah setempat, juga tetap melakukan pengawasan kepada setiap TKA yang ada di Kabupaten Merauke. Meskipun bidang atau fungsi pengawasan sudah ditarik ke pemerintah provinsi.

“Tapi kami tetap lakukan pengawasan. Sebab kewajiban daripada pegawai pengawasan masih menjadi tanggung jawab kami di daerah,” pungkasnya.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama