TKA Wajib Membayar Retribusi Senilai $ 100 USD
MERAUKE-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Oktovianus Kaize melalui sekertaris dinas, Supardi mengatakan setiap warga
negara asing (WNA) yang bekera di Kabupaten Merauke wajib membayar uang
retribusi sebesar $ 100 USD atau sekitar Rp 1,3 juta. Retribusi tersebut
merupakan kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap daerah.
“Itu kewajiban mereka (TKA.red) yang harus dibayarkan
perbulannya senilai $ 100 USD atau
sekitar Rp 1,3 juta,” kata Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Merauke, Supardi kepada koran ini, Sabtu (20/5).
Dijelaskan, pembayaran retribusi TKA tersebut merupakan
amanat daripada peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemda Merauke dan
merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
“Sehingga, pembayaran retribusi ini berlaku untuk satu
Indonesia. Jadi semua sama tidak ada yang beda,” ujar Supardi.
Dikatakan, saat ini pihaknya mencatat sebanyak 33 warga
negara asing yang bekerja di Kabupaten Merauke. Dan paling banyak didominasi
oleh TKA asal Korea Selatan yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Kalau untuk perusahaan yang paling banyak menampung adalah
PT BIA. Data terakhir yang masuk ke kami ada sekitar 16 TKA,” katanya.
Ditambahkan, selain wajib membayar retribusi sebagai
sumbangsi kepada pemerintah setempat, juga tetap melakukan pengawasan kepada
setiap TKA yang ada di Kabupaten Merauke. Meskipun bidang atau fungsi
pengawasan sudah ditarik ke pemerintah provinsi.
“Tapi kami tetap lakukan pengawasan. Sebab kewajiban daripada
pegawai pengawasan masih menjadi tanggung jawab kami di daerah,”
pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar