Warga PNG Minta Kompensasi Bayaran Kayu
MERAUKE-
Warga PNG yang ada tinggal di sekitar garis perbatasan RI-PNG meminta kompensasi pembayaran atas kayu yang ditebang oleh pihak PT Bio Inti
Agrindo (BIA). Permintaan kompensasi ini, karena kawasan konsesi
perizinan yang telah dikuasai oleh PT BIA tersebut juga merupakan hak ulayat mereka. Namun sejauh ini, pihak PT BIA mengaku belum
bisa membayar permintaan tersebut karena belum ada aturan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran.
‘’Selama
ini kami belum lakukan pembayaran kepada
mereka. Kami sendiri belum ada dasar
untuk bisa membayar mereka karena dia
warga PNG. Meskipun secara
ulayat, kawasan itu juga milik mereka,’’
kata Senior Manager PT BIA Yanto Sabara kepada wartawan ketika
mengikuti sosialisasi tentang orang
asing di Kantor Imigrasi Merauke, Rabu
(17/5).
Yanto
mengungkapkan secara kekerabatan
warga PNG yang tinggal di
perbatasan dengan Indonesia masih
memiliki hubungan keluarga dan
sebagian lahan yang ada di wilayah Indonesia secara adat milik mereka. Begitu juga warga Indonesia yang ada diperbatasan Indonesia, memiliki
sebagian hak ulayat di PNG.
Selama ini,
lanjut Yanto Sabara, pihaknya membayar kayu yang ditebang tersebut sesuai
dengan SK Gubernur. ‘’Tapi yang akan
kami buka ini, itu milik orang dari PNG. Nah, untuk masalah ini bagaimana. Apakah bisa kami membayar kepada mereka atau tidak.
Kalau bisa kami harus punya pegangan
supaya nantinya tidak disalahkan. Ini
yang kami sedang pertanyakan kepada pemerintah,’’ jelasnya.
Diketahui,
perusahaan asal Korea Utara yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu
beroperasi di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Dimana sebagian dari izin
lahan yang diberikan pemerintah berada di sekitar perbatasan negara RI-PNG. (ulo)
Komentar
Posting Komentar