Warga PNG Minta Kompensasi Bayaran Kayu

MERAUKE- Warga  PNG yang ada tinggal  di sekitar garis perbatasan RI-PNG  meminta kompensasi pembayaran atas kayu  yang ditebang oleh pihak PT Bio Inti Agrindo  (BIA). Permintaan  kompensasi ini, karena kawasan konsesi perizinan yang telah dikuasai oleh PT BIA tersebut  juga merupakan hak ulayat mereka.  Namun sejauh ini, pihak PT BIA mengaku belum bisa membayar permintaan tersebut karena belum ada aturan sebagai dasar   untuk melakukan pembayaran.
‘’Selama ini  kami belum lakukan pembayaran kepada mereka. Kami sendiri belum ada dasar  untuk bisa membayar mereka karena dia  warga PNG. Meskipun  secara ulayat,  kawasan itu juga milik mereka,’’ kata Senior Manager  PT BIA  Yanto Sabara kepada wartawan ketika mengikuti  sosialisasi tentang orang asing di Kantor Imigrasi Merauke,  Rabu (17/5).  
Yanto mengungkapkan secara kekerabatan  warga  PNG yang tinggal di perbatasan dengan Indonesia masih  memiliki hubungan keluarga dan  sebagian lahan yang ada di wilayah Indonesia  secara adat milik mereka.  Begitu juga warga Indonesia yang  ada diperbatasan Indonesia, memiliki sebagian  hak ulayat di PNG.
Selama ini, lanjut  Yanto Sabara, pihaknya  membayar kayu yang ditebang tersebut sesuai dengan  SK Gubernur. ‘’Tapi yang akan kami buka ini, itu milik  orang dari PNG.  Nah, untuk masalah ini bagaimana. Apakah  bisa kami membayar kepada mereka atau tidak. Kalau bisa  kami harus punya pegangan supaya nantinya tidak  disalahkan. Ini yang kami sedang pertanyakan kepada pemerintah,’’  jelasnya.

Diketahui, perusahaan asal Korea Utara yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu beroperasi di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Dimana sebagian dari izin lahan yang diberikan pemerintah berada di sekitar perbatasan negara RI-PNG. (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama