BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 1,8 Miliar
MERAUKE-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Merauke sejak
Januari hingga April 2017 telah
membayar klaim dari peserta BPJS Merauke
sebesar Rp 1,842 miliar lebih.
‘’Dari
Januari sampai April lalu, kami telah
membayar klaim dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Merauke lebih dari Rp 1,8
miliar,’’ kata Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Bobby Harun ditemui
Radar Merauke di ruang kerjanya, Rabu (31/5).
Menurut Bobby
Haru, dari klaim yang dibayarkan
tersebut terbanyak adalah
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 1,748
miliar lebih kepada 165 peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
‘’Untuk
Januari kami bayarkan Rp 344 juta lebih
kepada 34 peserta. Lalu pada bulan Pebruari sebesar Rp 732,285 juta lebih kepada 46 peserta.
Selanjutnya bulan Maret sebesar Rp
200,390 juta lebih kepada 36 peserta dan April sebesar Rp 471,159 juta lebih
kepada 49 peserta,’’ katanya.
Sementara untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 48 juta untuk 2 peserta. Lalu jaminan
Kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 44,732
juta lebih untuk 81 orang serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,332 juta untuk 1 orang. ‘’Untuk jaminan kecelakaan kerja lebih
banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan skala besar,’’ terangnya.
Bobby Harun menjelaskan, untuk jaminan hari tua tiap bulan
dibayarkan iuran sebagai tambungan.
‘’Selama masih aktif bekerja di suatu perusahaan atau usaha, maka jaminan hari tua belum bisa dibayarkan.
Tapi kalau pekerja yang
bersangkutan sudah keluar atau tidak
aktif lagi maka sudah bisa diambil
langsung. Karena peraturan pemerintah
terbaru mengatakan bisa diambil kapan saja tanpa melihat masa kepesertaan. Jadi 1 bulan setelah berhenti
bekerja dapat mencairkan jaminan hari
tua,’’ terangnya. Ditambahkan, untuk besarnya JHT yang diterima tergantung besaran gaji
yang diterima. ‘’Jadi tergantung besaran dari upah yang diterima dikali 5,9 persen,’’ tandasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar