Jaksa Terima Tersangka Pembunuhan di Mappi


Sulo/Radar Merauke
Kapolsek Citak Mitak Polres Mappi Iptu Irwanto Rifa  saat menyerahkan tersangka pembunuhan di Mappi berinisial BS. Tersangka BS didampingi penasihat hukumnya, Betsi R. Imkotta, SH diterima Jaksa Penuntut Umum Alfius A. Sombo, SH, Rabu (31/5) 

MERAUKE-   Kejaksaan Negeri Merauke  menerima  tersangka  pembunuhan di Mappi  berinisial BS (51)   terhadap korbannya bernama  Yairis Subris, Rabu  (31/5).  Tersangka yang  didampingi Penasihat Hukumnya Betsi  R. Imkotta, SH, itu diterima  Jaksa Penuntut Umum Alfius A. Sombo, SH dari  Kapolsek Citak Mitak (Senggo) Polres Mappi  Iptu  Irwanto Rifa. Penyerahan tersangka dan barang bukti  ini setelah  berkas dari tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21. 
Dari penyerahan tersangka dan barang bukti  itu  terungkap bahwa kasus pembunuhan terhadap korban Yairis Subris  terjadi 30 November 2016 lalu.   Menurut tersangka, kasus   pembunuhan ini berawal saat di  Pelabuhan  Senggo, tersangka  dipanah oleh korban yang mengenai bagian teliga.  Kasus penganiayaan yang dialami tersangka ini, kata dia terkait pembunuhan yang dilakukan  tersangka terhadap kakak korban bernama Zakarias Subris tahun 2004 lalu.   Saat itu,  tersangka membunuh    korban Zakarias dengan menggunakan kampak. Atas perbuatannya itu,  Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara.
‘’Saya dihukum selama 9 tahun,’’  kata tersangka.
   Karena  dianiaya di Pelabuhan Senggo itu, membuat tersangka menyimpan lagi dendam terhadap korban yang adik kandung dari korban Zakarias Subris. Selanjutnya, 30 November 2016 ketika tersangka dalam perjalanan dari rumahnya ke Pelabuhan Senggo bertemu dengan korban. Saat itu, korban  tidak menaruh curiga kepada tersangka. Ketika sudah saling membelakangi, tersangka langsung mencabut sebatang kayu yang tertancap di pinggir jalan lalu memukul dari belakang tepat pada bagian belakang kepala korban.  Korban yang dihantam pada bagian otak kecilnya langsung jatuh tersungkur ke tanah. ‘’Waktu itu dia tidak  tahu kalau saya akan hantam dengan kayu dari belakang,’’ kata tersangka. Melihat korban jatuh tersungkur, tersangka  kemudian lari menuju Polsek setempat. Sementara korban saat itu, sempat dilarikan ke   puskesmas setempat. Namun nyawanya tak tertolong dan  tengah malam korban menghembuskan napas.   
  ‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara,’’ kata Alfius  A. Sombo, SH.
Dengan penyerahan ini, tambah Alfius, tersangka ditahan dengan masa waktu 20 hari kedepan. ‘’Kami punya kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaannya,’’ tambahnya. (ulo)   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama