Jaksa Terima Tersangka Pembunuhan di Mappi
Sulo/Radar
Merauke
Kapolsek
Citak Mitak Polres Mappi Iptu Irwanto Rifa
saat menyerahkan tersangka pembunuhan di Mappi berinisial BS. Tersangka
BS didampingi penasihat hukumnya, Betsi R. Imkotta, SH diterima Jaksa Penuntut
Umum Alfius A. Sombo, SH, Rabu (31/5)
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke menerima
tersangka pembunuhan di Mappi berinisial BS (51) terhadap korbannya bernama Yairis Subris, Rabu (31/5).
Tersangka yang didampingi
Penasihat Hukumnya Betsi R. Imkotta, SH,
itu diterima Jaksa Penuntut Umum Alfius
A. Sombo, SH dari Kapolsek Citak Mitak
(Senggo) Polres Mappi Iptu Irwanto Rifa. Penyerahan tersangka dan barang
bukti ini setelah berkas dari tersangka tersebut sudah
dinyatakan lengkap atau P.21.
Dari penyerahan
tersangka dan barang bukti itu terungkap bahwa kasus pembunuhan terhadap
korban Yairis Subris terjadi 30 November
2016 lalu. Menurut tersangka,
kasus pembunuhan ini berawal saat di Pelabuhan
Senggo, tersangka dipanah oleh
korban yang mengenai bagian teliga.
Kasus penganiayaan yang dialami tersangka ini, kata dia terkait pembunuhan
yang dilakukan tersangka terhadap kakak
korban bernama Zakarias Subris tahun 2004 lalu.
Saat itu, tersangka membunuh korban Zakarias dengan menggunakan kampak. Atas
perbuatannya itu, Pengadilan Negeri
Merauke menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara.
‘’Saya
dihukum selama 9 tahun,’’ kata
tersangka.
Karena dianiaya di Pelabuhan Senggo itu, membuat
tersangka menyimpan lagi dendam terhadap korban yang adik kandung dari korban
Zakarias Subris. Selanjutnya, 30 November 2016 ketika tersangka dalam
perjalanan dari rumahnya ke Pelabuhan Senggo bertemu dengan korban. Saat itu,
korban tidak menaruh curiga kepada
tersangka. Ketika sudah saling membelakangi, tersangka langsung mencabut sebatang
kayu yang tertancap di pinggir jalan lalu memukul dari belakang tepat pada
bagian belakang kepala korban. Korban
yang dihantam pada bagian otak kecilnya langsung jatuh tersungkur ke tanah.
‘’Waktu itu dia tidak tahu kalau saya
akan hantam dengan kayu dari belakang,’’ kata tersangka. Melihat korban jatuh
tersungkur, tersangka kemudian lari
menuju Polsek setempat. Sementara korban saat itu, sempat dilarikan ke puskesmas setempat. Namun nyawanya tak
tertolong dan tengah malam korban
menghembuskan napas.
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman
20 tahun penjara,’’ kata Alfius
A. Sombo, SH.
Dengan
penyerahan ini, tambah Alfius, tersangka ditahan dengan masa waktu 20 hari kedepan.
‘’Kami punya kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari untuk
mempersiapkan surat dakwaannya,’’ tambahnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar