Pelaku Pembunuhan di Pertigaan Trikora Ditangkap
Dok Humas Polres Merauke for Radar Merauke
Pelaku, MP (17) saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim
Polres Merauke, Sabtu (3/6).
Pelaku Tikam Korban Gunakan Tulang Kasuari
MERAUKE- Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan
di lapangan, Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reskrim akhirnya berhasil
menangkap pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Sion Gamaliel Leonale,
Jumat (2/6) sekitar pukul 09.00 Wit. Pelaku diketahui berinisial MP (17) warga
jalan Mayor Wiratno.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung saat ditemui awak
media mengatakan, penangkapan MP merupakan pengembangan pemeriksaan enam orang
saksi. Sehingga dalam keterangan tersebut mengarah pada MP. Namun, dalam
menjalankan proses penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Merauke akan
melakukann penanganan secara khusus lantaran yang bersangkutan masih berusia
anak dibawah umur.
“Sesuai dengan undang-undang no 11 tahun 2002 kami perlakukan
pelaku ini khusus sesuai peradilan anak. Karena pelaku masih anak-anak, jadi
penahanan sangat terbatas hanya tujuh hari kemudian nanti bisa diperpanjang
delapan hari lagi. Jadi kami harus kerja ekstra,” kata AKBP Bahara Marpaung
saat ditemui awak media, Sabtu (3/6).
Kapolres Bahara menjelaskan, awal mula terjadinya
penganiayaan yang berujung tewasnya Sion Gamaliel Leonale, bermula dari rokok.
Dimana saat itu korban yang baru pulang kerja melewati tempat kejadian perkara
sambil merorok. Pelaku yang saat itu juga berada di TKP meminta rokok, namun
korban tidak mengindahkan.
“Sion ini jalan terus namun pelaku juga tetap mengikuti
korban dan terus meminta rokok. Karena merasa tidak enak korban memutuskan untuk
berlari, dan pelaku juga terus mengejar,” jelas Bahara Marpaung.
Lantaran terus diikuti oleh pelaku, lanjut Bahara Marpaung,
korban langsung mengambil sebuah kursi melemparkan kearah pelaku dan mengenai
tangan kiri. Pelaku yang tidak terima dilempari kursi oleh korban, langsung
mencabut tulang kasuari yang kerap
dibawanya dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri.
“Sehingga itupun sempat korban masih lari, namun karena sudah
nggak kuat terjatuh dan ditolong warga sekitar. Dalam perjalanan ke rumah sakit
korban meninggal,” ujar Bahara.
Menurut Bahara, dari hasil investigasi di lapangan terkuat
kalau pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengkonsumsi minuman keras.
Selain itu, pelaku juga beberapa kali melakukan pemalakan warga yang melintas
jalan tersebut.
“Kami kemarin sudah sampaikan ke pihak orang tua, kenapa
sampai bisa terjadi hal ini. Nah rupanya anak ini memang di luar kendalai
(nakal.red), pulang rumah juga tidak beraturan sehingga pendidikannyapun tidak
kelar,” ucap Bahara.
Ditambahkan, yang bersangkutan akan disangkahkan dengan pasal
351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.(nik)
Komentar
Posting Komentar