Pelaku Pembunuhan di Pertigaan Trikora Ditangkap

Dok Humas Polres Merauke for Radar Merauke
Pelaku, MP (17) saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke, Sabtu (3/6).

Pelaku Tikam Korban Gunakan Tulang Kasuari

MERAUKE- Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan, Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Sion Gamaliel Leonale, Jumat (2/6) sekitar pukul 09.00 Wit. Pelaku diketahui berinisial MP (17) warga jalan Mayor Wiratno.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung saat ditemui awak media mengatakan, penangkapan MP merupakan pengembangan pemeriksaan enam orang saksi. Sehingga dalam keterangan tersebut mengarah pada MP. Namun, dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Merauke akan melakukann penanganan secara khusus lantaran yang bersangkutan masih berusia anak dibawah umur.
“Sesuai dengan undang-undang no 11 tahun 2002 kami perlakukan pelaku ini khusus sesuai peradilan anak. Karena pelaku masih anak-anak, jadi penahanan sangat terbatas hanya tujuh hari kemudian nanti bisa diperpanjang delapan hari lagi. Jadi kami harus kerja ekstra,” kata AKBP Bahara Marpaung saat ditemui awak media, Sabtu (3/6).
Kapolres Bahara menjelaskan, awal mula terjadinya penganiayaan yang berujung tewasnya Sion Gamaliel Leonale, bermula dari rokok. Dimana saat itu korban yang baru pulang kerja melewati tempat kejadian perkara sambil merorok. Pelaku yang saat itu juga berada di TKP meminta rokok, namun korban tidak mengindahkan.
“Sion ini jalan terus namun pelaku juga tetap mengikuti korban dan terus meminta rokok. Karena merasa tidak enak korban memutuskan untuk berlari, dan pelaku juga terus mengejar,” jelas Bahara Marpaung.
Lantaran terus diikuti oleh pelaku, lanjut Bahara Marpaung, korban langsung mengambil sebuah kursi melemparkan kearah pelaku dan mengenai tangan kiri. Pelaku yang tidak terima dilempari kursi oleh korban, langsung mencabut tulang kasuari  yang kerap dibawanya dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri.
“Sehingga itupun sempat korban masih lari, namun karena sudah nggak kuat terjatuh dan ditolong warga sekitar. Dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal,” ujar Bahara.
Menurut Bahara, dari hasil investigasi di lapangan terkuat kalau pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, pelaku juga beberapa kali melakukan pemalakan warga yang melintas jalan tersebut.
“Kami kemarin sudah sampaikan ke pihak orang tua, kenapa sampai bisa terjadi hal ini. Nah rupanya anak ini memang di luar kendalai (nakal.red), pulang rumah juga tidak beraturan sehingga pendidikannyapun tidak kelar,” ucap Bahara.
Ditambahkan, yang bersangkutan akan disangkahkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.(nik)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama