Satpol PP Amankan Tujuh Truk


Sulo/Radar Merauke
Seorang petugas Satpol PP Kabupaten Merauke ketika menunjukan 7 truk yang diamankan  karena dianggap melanggar ketertiban umum sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 21 tahun 2011, Rabu (31/5)

 MERAUKE- Karena  tidak menutup muatan yang berisikan tanah timbun dan pasir, 7 truk diamankan Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten Merauke,  Selasa (30/5) sore. 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke  Elias Refra, S.Sos, M.Si, ditemui  Radar Merauke mengungkapkan, ketujuh truk ini ditangkap saat sedang masuk dalam kota  dengan membawa muatan pasir dan tanah timbun tanpa ditutup dengan  tarpal. ‘’Dia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke  nomr 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum,’’ katanya. Menurut Elias Refra, dalam Perda tersebut sudah sangat jelas diatur bahwa kendaraan terbuka  seperti truk  yang membawa muatan seperti pasir dan tanah timbun ketika berada di jalan raya umum maka wajib untuk menutup muatannya dengan tarpal sehingga tidak mengganggu pengguna  jalan  raya lainnya.  Dan jika  ada yang bermuatan tanpa ditutup dengan tarpal merupakan sebuah pelanggaran. 
‘’Jadi itu sebuah pelanggaran terhadap Perda Nomor 21 tahun 2011,’’ katanya.
Elias Refra menjelaskan, selain pelanggaran tersebut  pelanggaran lainnya adalah  truk-truk tersebut  menggali dan mengangkut tambang golongan galian C tanpa izin dari pemerintah.    ‘’Jadi pelanggarannya 2. Pertama masalah izin  galian golongan C. karena sampai sekarang provinsi belum mengeluarkan izin. Kedua adalah pelanggaran ketertiban umum. Tapi  7 truk ini kita kenakan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Kalau soal izin tambang itu kewenangannya provinsi sekarang,’’ jelasnya.   
 Sebenarnya, lanjut  Elias Refra, bukan  hanya 7 truk yang mengangkut pasir dan tanah timbun hari itu tapi cukup banyak. Hanya saja, pihaknya terlambat mendapatkan laporan terkait  penggalian tanpa izin dan pemuatan diatas truk tanpa tutup dengan tarpal.  
‘’Ketujuh truk ini  kita buatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil kita yang ada. kita akan serahkan limpahkan ke pengadilan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Merauke,’’ tandasnya.
     Kedepan, kata dia, pihaknya akan terus melakukan operasi  terhadap penggalian pasir ditempat-tempat yang sudah  dilarang pemerintah.  ‘’Kalau menyangkut perizinan tambang golongan C , nanti kita  koordinasi dengan pihak provinsi. Yang penting kalau kita dapat  dan ternyata tidak ada izin maka kita  langsung amankan  untuk kita proses  dengan mengunakan Perda provinsi. Tapi tentunya kita akan koordinasi dengan provinsi terlebih dahulu nanti,’’ terangnya.
     Elias Refra menjelaskan, pihaknya sangat mendukung pembangunan. Namun pembangunan yang  dilaksanakan tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Ya, kalau ada kegiatan pembangunan seperti, maka harus  dilengkapi dengan perizinan. Bukan  gali pasir atau tanah timbun tapi  tidak ada izinnya,’’ tambahnya.

Ditambahkan, dalam   Perda Nomor 21 tahun 2011 tersebut telah diatur  tentang sanksi atas pelanggaran dari Perda tersebut berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau kurungan badan maksimal 6 bulan. (ulo)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama