Satpol PP Amankan Tujuh Truk
Sulo/Radar
Merauke
Seorang
petugas Satpol PP Kabupaten Merauke ketika menunjukan 7 truk yang
diamankan karena dianggap melanggar
ketertiban umum sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merauke
Nomor 21 tahun 2011, Rabu (31/5)
MERAUKE- Karena tidak menutup muatan yang berisikan tanah
timbun dan pasir, 7 truk diamankan Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten
Merauke, Selasa (30/5) sore.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke
Elias Refra, S.Sos, M.Si, ditemui
Radar Merauke mengungkapkan, ketujuh truk ini ditangkap saat sedang
masuk dalam kota dengan membawa muatan
pasir dan tanah timbun tanpa ditutup dengan
tarpal. ‘’Dia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomr 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum,’’
katanya. Menurut Elias Refra, dalam Perda tersebut sudah sangat jelas diatur
bahwa kendaraan terbuka seperti
truk yang membawa muatan seperti pasir
dan tanah timbun ketika berada di jalan raya umum maka wajib untuk menutup
muatannya dengan tarpal sehingga tidak mengganggu pengguna jalan
raya lainnya. Dan jika ada yang bermuatan tanpa ditutup dengan
tarpal merupakan sebuah pelanggaran.
‘’Jadi itu
sebuah pelanggaran terhadap Perda Nomor 21 tahun 2011,’’ katanya.
Elias Refra
menjelaskan, selain pelanggaran tersebut
pelanggaran lainnya adalah
truk-truk tersebut menggali dan
mengangkut tambang golongan galian C tanpa izin dari pemerintah. ‘’Jadi pelanggarannya 2. Pertama masalah
izin galian golongan C. karena sampai
sekarang provinsi belum mengeluarkan izin. Kedua adalah pelanggaran ketertiban
umum. Tapi 7 truk ini kita kenakan Perda
Nomor 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Kalau soal izin tambang itu
kewenangannya provinsi sekarang,’’ jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Elias Refra, bukan hanya 7 truk yang mengangkut pasir dan tanah
timbun hari itu tapi cukup banyak. Hanya saja, pihaknya terlambat mendapatkan
laporan terkait penggalian tanpa izin
dan pemuatan diatas truk tanpa tutup dengan tarpal.
‘’Ketujuh
truk ini kita buatkan berita acara
pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil kita yang ada. kita akan
serahkan limpahkan ke pengadilan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri
Merauke,’’ tandasnya.
Kedepan, kata dia, pihaknya akan terus
melakukan operasi terhadap penggalian
pasir ditempat-tempat yang sudah
dilarang pemerintah. ‘’Kalau
menyangkut perizinan tambang golongan C , nanti kita koordinasi dengan pihak provinsi. Yang
penting kalau kita dapat dan ternyata
tidak ada izin maka kita langsung
amankan untuk kita proses dengan mengunakan Perda provinsi. Tapi
tentunya kita akan koordinasi dengan provinsi terlebih dahulu nanti,’’
terangnya.
Elias Refra menjelaskan, pihaknya sangat
mendukung pembangunan. Namun pembangunan yang
dilaksanakan tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Ya, kalau
ada kegiatan pembangunan seperti, maka harus
dilengkapi dengan perizinan. Bukan
gali pasir atau tanah timbun tapi
tidak ada izinnya,’’ tambahnya.
Ditambahkan,
dalam Perda Nomor 21 tahun 2011
tersebut telah diatur tentang sanksi
atas pelanggaran dari Perda tersebut berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau
kurungan badan maksimal 6 bulan. (ulo)
Komentar
Posting Komentar