Tidak Boleh Ada Pungutan Masuk Tahun Ajaran Baru
MERAUKE- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Felix Liem Gebze, S.Pd, M.Pd, menengaskan
dirinya sudah menyampaikan secara tegas kepada para kepala sekolah untuk tidak
melakukan pungutan masuk tahun ajaran
baru.
‘’Saya sudah
tegaskan kepada kepala sekolah baik itu negeri maupun swasta untuk tidak
melakukan pungutan masuk tahun ajaran baru,’’kata Felix Liem Gebze, kepada Radar Merauke, Rabu
(31/5). Hal ini dikatakan Felix Liem Gebze terkait dengan informasi
adanya sekolah di Merauke yang mewajibkan orang tua membayar uang masuk diatas
Rp 10 juta bagi calon siswa baru.
Menurut Felix Liem Gebze, kalau ada pungutan untuk pakaian agar di
sekolah tersebut seragam maka harus dibicarakan dengan orang tua melalui komite
sekolah, terkait harga dari seragam
tersebut.
‘’Jangan sampai harga dari seragam sekolah itu membebani para
orang tua. Dalam arti, harga seragam
diluar kewajaran,’’ terangnya.
Namun jika
ada pungutan diluar seragam itu dengan
berbagai alasan misalnya peningkatan
mutu pendidikan atau untuk pembangunan,
kata Felix Liem Gebze, tidak
diperbolehkan. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan, lanjutnya, lebih baik
orang tua melaporkan masalah tersebut
ke Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan
Liar (Satgas Saber Pungli).
‘’Kalau ada
sekolah yang melakukan pungutan seperti
itu, maka orang tua bisa melaporkan ke Satgas Saber Pungli. Kan Satgas Saber
Pungli sudah dibentuk,’’ tandasnya.
Felix Liem menjelaskan, setiap sekolah sudah mendapatkan dana BOS dan BOP dari
pemerintah, sehingga tidak boleh lagi ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
‘’Kalau
memang mau melakukan pungutan, maka
jangan terima terima dana BOS atau BOP.
Kalau memang mau lakukan pungutan laporkan kepada pemerintah melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke. Dari laporan itu kita akan kaji,’’ terangnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar