Polisi Buru Pelaku Persetubuhan Dua Remaja

MERAUKE-Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi mengatakan pihaknya masih terus memburu Su (67) pelaku persetubuhan terhadap 2 anak anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan ini sudah tak ada dikediamannya. Dan saat ini melalui tim buser kami sedang memburu pelaku ini,” kata Kasubag Humas, AKP Soeryadi saat ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Kamis (27/4) kemarin.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa dua remaja yang menjadi korban persetubuhan pria uzur tersebut. Guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut. “Sehingga motifnya kami belum tahu, nanti dalam pemeriksaan korban kalau sudah cukup bukti akan kami infokan,” ujarnya.
Sebelumnya, Su (67) dilaporkan oleh kedua orang tua korban setelah mendengarkan pengakuan langsung dari kedua korban. Bahwa keduanya telah disetubuhi Su (67) di kediamannya. Selain disetubuhi, korban juga diancam sama pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya.
“Ini menurut informasi dua korban ini sama-sama disetubuhi Su (67) pada waktu yang sama. Namun kami akan kembangkan lagi melalui keterangan yang diberikan oleh kedua korban ini,” tambah Soeryadi.
Menurut Kasubag Humas Polres Merauke, Su dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Itu pasti hukumannya berat, bisa sampai 15 tahun penjara bagi pelaku Su,” pungkasnya.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama