Polisi Buru Pelaku Persetubuhan Dua Remaja
MERAUKE-Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin
melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi mengatakan pihaknya masih
terus memburu Su (67) pelaku persetubuhan terhadap 2 anak anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan ini sudah tak ada dikediamannya. Dan saat
ini melalui tim buser kami sedang memburu pelaku ini,” kata Kasubag Humas, AKP
Soeryadi saat ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Kamis (27/4) kemarin.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa dua remaja yang
menjadi korban persetubuhan pria uzur tersebut. Guna mengumpulkan keterangan
lebih lanjut. “Sehingga motifnya kami belum tahu, nanti dalam pemeriksaan
korban kalau sudah cukup bukti akan kami infokan,” ujarnya.
Sebelumnya, Su (67) dilaporkan oleh kedua orang tua korban
setelah mendengarkan pengakuan langsung dari kedua korban. Bahwa keduanya telah
disetubuhi Su (67) di kediamannya. Selain disetubuhi, korban juga diancam sama
pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya.
“Ini menurut informasi dua korban ini sama-sama disetubuhi Su
(67) pada waktu yang sama. Namun kami akan kembangkan lagi melalui keterangan
yang diberikan oleh kedua korban ini,” tambah Soeryadi.
Menurut Kasubag Humas Polres Merauke, Su dapat dijerat dengan
pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Itu pasti hukumannya berat, bisa sampai 15 tahun penjara
bagi pelaku Su,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar