Lagi, 5 Warga Pemasyarakatan Terima Bebas Besyarat
Libert/Radar Merauke
Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke
saat foto bersama lima warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat,
akhir pekan kemarin.
MERAUKE-Jika sebelumnya Sebanyak lima warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Merauke menerima
pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada Jumat, (19/5) lalu. Kini
lagi giliran lima orang WBP yang mendapatkan PB akhir pekan kemarin. Kelima WBP
tersebut bernama, Oscar Hunggurami, Krisdamayanti, Ahmadi Safari Laker,
Alfredus Nong Riki dan Cristoforus Kaimu.
“Jadi, kalau ditotalkan sudah 10 warga binaan yang bebas
untuk Mei ini. Delapan diantaranya menerima PB dan dua CB,” jelas Kasubsi
Registrasi Lapas Kelas II B Merauke, Bekti Utomo saat ditemui koran ini di
ruang kerjanya.
Dijelaskan, untuk mendapatkan hak berupa bebas bersyarat
maupun cuti bersyarat WBP harus memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan
peraturan. Yakni, yang bersangkutan (WBP.red) harus menjalani masa hukuman
selama 2/3 hukumannya serta beberapa syarat lainnya baik administratif dan
subtantif.
“Ini sebagai kado termanis bagi kelima WBP tersebut. Mereka
berhak mendapatkan bebas bersyarat,” ucap Bekti Utomo.
Dengan diserahkan SK pembebasan bersyarat kepada kelima WBP
tersebut, pihaknya berharap agar yang bersangkutan setelah bebas tidak
mengulangi kesalahan yang sama. Dan juga kembali menjalani kehidupan yang baik.
“Bagi masyarakat juga jangan mempojokkan mereka ini, karena
selama di lapas mereka dibina, dibimbing. Buang jauh stigma negatif karena
mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama,” imbuhnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar