Lagi, 5 Warga Pemasyarakatan Terima Bebas Besyarat

Libert/Radar Merauke
Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke saat foto bersama lima warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akhir pekan kemarin.

MERAUKE-Jika sebelumnya Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Merauke menerima pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada Jumat, (19/5) lalu. Kini lagi giliran lima orang WBP yang mendapatkan PB akhir pekan kemarin. Kelima WBP tersebut bernama, Oscar Hunggurami, Krisdamayanti, Ahmadi Safari Laker, Alfredus Nong Riki dan Cristoforus Kaimu.
“Jadi, kalau ditotalkan sudah 10 warga binaan yang bebas untuk Mei ini. Delapan diantaranya menerima PB dan dua CB,” jelas Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Merauke, Bekti Utomo saat ditemui koran ini di ruang kerjanya.
Dijelaskan, untuk mendapatkan hak berupa bebas bersyarat maupun cuti bersyarat WBP harus memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan peraturan. Yakni, yang bersangkutan (WBP.red) harus menjalani masa hukuman selama 2/3 hukumannya serta beberapa syarat lainnya baik administratif dan subtantif.
“Ini sebagai kado termanis bagi kelima WBP tersebut. Mereka berhak mendapatkan bebas bersyarat,” ucap Bekti Utomo.
Dengan diserahkan SK pembebasan bersyarat kepada kelima WBP tersebut, pihaknya berharap agar yang bersangkutan setelah bebas tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dan juga kembali menjalani kehidupan yang baik.
“Bagi masyarakat juga jangan mempojokkan mereka ini, karena selama di lapas mereka dibina, dibimbing. Buang jauh stigma negatif karena mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama,” imbuhnya.(nik)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah